Strategi penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan terkait aset perusahaan BUMN/ BUMD
JADWAL TRAINING ONLINE
Online Training | 26 – 27 Oktober 2020 | Rp 2.900.000,-
Online Training | 13 – 14 November 2020 | Rp 2.900.000,- PASTI JALAN
Jadwal Online Training Selanjutnya …
JADWAL TRAINING KELAS
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 07 – 09 Desember 2020 | Rp 6.900.000,-
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 21 – 23 Desember 2020 | Rp 6.900.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Sengketa dan Konflik Pertanahan
Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia di atur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.
Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian: Kriteria Satu (K1)1: berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengkta; Kriteria Dua (K2): berupa Penerbitan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan; Kriteria Tiga (K3): berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak; Kriteria Empat (K4): berupa Surat Pemberitahuan Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai; Kriteria Lima (K5): berupa surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD.
Tujuan Training Sengketa dan Konflik Pertanahan
- Konflik pertanahan dalam aset BUMN/BUMD
- Segi-segi pengawasan yudicial dalam penyelesaian sengketa tanah
- Tata cara penyelesaian konflik pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
- Teknik negosiasi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
- Tata cara dan teknik eksekusi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
Materi Training Sengketa dan Konflik Pertanahan
Hari I
- Pengertian Dan Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa, Konflik Dan Pekara Pertanahan
- Pengertian : Masalah, Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan
- Pengkajian
- Penanganan
- Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian
- Merumuskan Kebijaksanaan Teknis Di Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Pengkajian Dan Pemetaan Secara Sistematis Berbagai Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Penanganan Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan Secara Hukum Dan Non Hokum
- Penanganan Perkara Pertanaha
- Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan Melalui Bentuk Mediasi, Fasilitasi, Dan Lainnya
- Pelaksanaan Putusan-Putusan Lembaga Peradilan Uang Berkaitan Dengan Pertanahan
- Penyiapan, Pembatalan Dan Penghentian Hubungan Hukum Antara Orang, Dan / Atau Badan Hukum Dengan Tanah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Hari II
- Peraturan Pertanahan Yang Mengandung Ketentuan Pidana
- Ketentuan Pidana Dalam UUPA
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Pengaturan Dan Penguasaan Serta Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Survey, Pengukuran Dan Pemetaan
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Pengaturan Dan Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah.
- Jenis-Jenis Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Sengketa Juridis
- Sengketa Fisik
- Sengketa Landeform
- Sengketa Penaragunaan Tanah
- Sengketa Pengadilan
- Konflik Lembaga, Kelompok Masyarakat Dan Badan Hukum
Hari III
- Tahapan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan
- Pengaduan
- Identifikasi Kasus
- Investigasi
- Penyimpangan Terhadap Ketentuan Yang Mengandung Pidana Dalam Penanganan Dan Konflik Pertanahan
- Penyimpangan Terhadap Para Pihak, Subjek Dan Terhadap Objek
- Penyimpangan Terhadap Dokumen Sengketa
- Penyimpangan Terhadap Proses Dan Tata Cara Perolehan Dan Pembatalan Hak
Peserta Training
- Kepala/ Staff Hukum (Legal) pada Perusahaan BUMN/BUMD
- Kepala/ Staff Aset pada Perusahaan BUMN/BUMD
Instruktur Training
Agung Wibowo S.H MKn and team
JADWAL, METODE, KETENTUAN, INVESTASI DAN FASILITAS ONLINE TRAINING
Jadwal Online Training 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 21 – 22 Oktober 2020
- 23 – 24 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 4 – 5 November 2020
- 6 – 7 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 11 – 12 November 2020
- 13 – 14 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 18 – 19 November 2020
- 20 – 21 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 25 – 26 November 2020
- 27 – 28 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 2 – 3 Desember 2020
- 4 – 5 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 9 – 10 Desember 2020
- 11 – 12 Desember 202
- 14 – 15 Desember 2020
- 16 – 17 Desember 2020
- 18 – 19 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
Metode Training Online
Metode pelatihan online dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Metode tersebut adalah :
Metode Peserta Belajar Online Mandiri (Asinkron) yaitu:
- Peserta mendownload materi pelatihan (dalam bentuk file PPT/PDF/video) dan belajar mandiri dengan waktu belajar diatur sendiri oleh peserta.
- Masa aktif tayang setiap materi pelatihan 4 minggu dengan disediakan konsultasi maks 4 jam online dihitung sejak materi mulai ditayangkan.
- Apabila diperlukan peserta dapat diskusi atau konsultasi terkait dengan materi yang akan difasilitasi oleh konsultan/trainer melalui berbagai media seperti Google Meet, Hang Out, Zoom, Team link, atau WhatsApp sesuai dengan kesepakatan.
- Tersedia paket harga khusus jika ada beberapa orang mendaftar untuk training yang sama dan dari perusahaan yang sama
Metode Live Online Training (Sinkron) yaitu:
- Instruktur mengajar secara LIVE dengan durasi 4 jam perhari selama 2 hari secara terjadwal
- Media Live training dapat menggunakan Google Meet, Hang Out, Zoom atau Team link.
- Tersedia harga khusus jika training yang sama diikuti oleh beberapa peserta dari perusahaan yang sama
Ketentuan Online Training
Persiapan Peserta
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
Platform yang digunakan
- Beberapa alternative platform Zoom, Google Meet, Hang Out, Team link atau Webex untuk conference live training
- Materi, tugas dan dokumen lain akan diupload dalam Google Classroom
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan
Investasi dan Fasilitas Online Training
- Course Fee Rp 2.900.000
- Modul online training
- Certificate training Hardcopy dan atau Softcopy
JADWAL, INVESTASI DAN FASILITAS TRAINING KELAS 2020
Jadwal Training 2020
- Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas Training Kelas
- Rp 6.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Jika Perusahaan /Instansi mengirimkan lebih dari satu peserta pada judul dan tanggal yang sama maka akan di berikan potongan harga pada peserta kedua dan seterusnya masing – masing sebesar Rp 1.000.000 per peserta.
- VIP training Rp 8.900.000 (4 Hari , Non Residential dengan tambahan Fasilitas Paket studi lapangan/ City tour dan Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training kits, USB, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel (berlaku bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 peserta)
STRATEGI PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN TERKAIT ASET PERUSAHAAN BUMN/ BUMD