Sertifikasi Operator Boiler Migas Kelas 1 & 2
PUSDIKLAT MIGAS CEPU | 4 hari (Untuk Waktu Pelaksanaan menyesuaikan kebutuhan Perusahaan) | Rp 9.500.000,-/ Peserta
DESKRIPSI
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa penggunaan mesin uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Tujuan Pelatihan
- Memahami dengan baik pentingnya, fungsi serta manfaat strategis dari penganggaran perusahaan
- Menguasai dengan baik bagaimana proses membuat Budget dan controlling-nya
- Memahami dan menguasai secara baik terkait dengan Budget sebagai competitive advantage perusahaan
- Memahami dan menguasai secara baik bahwa Budget sebagai alat strategis perusahaan
MATERI
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
- Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
- Pengetahuan bahan
- Peninjauan konstruksi pesawat uap
- Pemeriksaan secara tidak merusak
- Perpindahan Panas
- Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
- Analisa kecelakaan peledakan
- Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
- Praktek
Persyaratan Peserta
Standar ini menetapkan persyaratan kompetensi jabatan Operator ketel uap (boiler), yang meliputi bidang kompetensi:
1. Operator Ketel Uap (Boiler) Kelas 2.
- Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/ jam.
- Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran.
Persyaratan:
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTP;
- Pengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai pembantu operator ketel uap.
- Berkelakuan baik dari kepolisian.
- Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki sertifikat pelatihan Operator ketel uap (Boiler)
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas II.
2. Operator Ketel Uap (Boiler) Kelas 1
Jabatan teknik khusus yang mempunyai kewenangan dalam melayani:
- Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
- Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran.
Persyaratan:
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA (SMU, SMK)
- Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun atau mempunyai sertifikat pelatihan Operator ketel uap (Boiler) Paket II
- Berkelakuan baik dari kepolisian;
- Berbadan sehat dari dokter; Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I
3. Ahli Peningkatan Kualifikasi Operator ketel uap (boiler) kelas 2 dapat ditingkatkan menjadi Operator ketel uap (boiler) Kelas 1
dengan ketentuan:
- Telah berpengalaman sebagai Operator Ketel Uap (Boiler) kelas 2 sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus atau telah memiliki setifikat pelatihan Operator ketel uap (boiler) Paket II.
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I.
Instruktur:
Tim Pusdiklat Migas Cepu dan para profesional di bidangnya
Metode:
Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan yang akan disajikan instruktur dari Pusdiklat Migas Cepu dan para profesional. Pelatihan (refreshment) meliputi teori dan praktek untuk mendapatkan Surat Ijin Operasi.
Setelah selesai refreshmen akan dilanjutkan dengan ujian yang dilaksanakan meliputi : Teori, lisan/wawancara, dan praktek.
Waktu dan tempat:
- PUSDIKLAT MIGAS CEPU Jl. Sorogo No.1 Cepu, 58315
- 4 hari (Untuk Waktu Pelaksanaan menyesuaikan kebutuhan Perusahaan)
- 08.00– 16.00 WIB
- Program pelatihan akan dilaksanakan selama:
- Training/refreshment : 4 hari
- Ujian sertifikasi : 3 hari
Investasi:
- Rp 9.500.000,-/ Peserta
- Special Price Rp. 9.000.000,- (Minimal Pengiriman 10 Peserta)
Fasilitas:
- Module / Handout
- Sertifikat
- Training Kit
- Coffe Break & Lunch
- Souvenir