Sharia Contract Drafting : Panduan Mudah dalam Praktek Penyusunan Kontrak/Akad Syariah
Skyline Business Centre , Jakarta | Rabu & Kamis, 29 & 30 Mei 2013 | Rp. 4.000.000,-/ peserta (nett)
Introduction
Selama ini banyak sekali pelatihan-pelatihan mengenai praktek pembuatan perjanjian termasuk dari teori dan aspek hukumnya. Namun, pelatihan yang terkait dengan pembuatan kontrak/akad syariah masih sangat jarang. Padahal, pelatihan ini cukup penting.
Sepintas teknik pembuatan perjanjian dan pembuatan kontrak/akad syariah adalah sama. Memang kedua teknik ini serupa tapi sebenernya tidak sama. Dari sisi dasar hukum saja keduanya sudah berbeda. Bila pembuatan perjanjian konvensional berlandaskan kepada Kitab Undang-Undang Hukum (KUh) Perdata, maka kontrak/akad syariah berlandaskan kepada KUH Perdata dan juga kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kontrak/Akad syariah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan perjanjian atau kontrak konvensional. Adanya perbedaan dasar hukum dan karakteristik ini secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap klausul-klausul di dalam kontrak.
Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana teori dan praktek dalam membuat kontrak/akad syariah. Pengetahuan dan pemahaman atas kontrak/akad syariah ini akan menjadi lengkap dengan adanya skema-skema kerjasama bisnis yang memakai konsep syariah, yang juga akan diulas dalam pelatihan ini.
Pelatihan ini akan mencoba mengupas dan mengulas bagaimana teknik-teknik dan panduan mudah dalam penyusunan kontrak/akad syariah dalam transaksi bisnis dan keuangan Agar peserta lebih memahami lagi, pelatihan ini akan memfasilitasi simulasi pembuatan kontrak/akad syariah. Peserta akan diminta untuk membuat contoh kontrak/akad syariah yang kemudian akan dievaluasi dan dibahas bersama-sama.
Sasaran Peserta
Target peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:
- Pemerintah dan regulator
- Lembaga Keuangan Bank & Non Bank
- Pelaku Pasar Modal
- Korporasi/Perusahaan
- Dewan Pengawas Syariah
- Praktisi Ekonomi Syariah
- Investor
- Praktisi & Konsultan Hukum, In House Lawyer, dan Notaris
- Akademisi & Mahasiswa
- Masyarakat umum yang tertarik dengan keuangan syariah
Waktu dan Tempat
- Hari / Tanggal : Rabu & Kamis , 29 & 30 Mei 2013
- Waktu : 10.00 – 16.00 WIB
- Tempat : Skyline Business Centre, Gd Menara Cakrawala Lt. 19 Jl. MH Thamrin No. 9 – Jakarta
Narasumber:
- Mirza Karim (Partners dari Karimsyaj Lawfirm)
Term of References (TOR) Workshop
Sesi I (Teori Penyusunan Kontrak/Akad Syariah)
- Apa itu kontrak/akad syariah
- Perbandingan perjanjian/kontrak konvensional dan kontrak/akad syariah
- Dasar hukum keduanya
- Syarat sah perjanjian/kontrak dan rukun kontrak/akad syariah
- Bentuk akad dan skema transaksi bisnis dan keuangan syariah
- Proses dan teknik penyusunan kontrak/akad syariah
- Anatomi Akad (dan perbandingannya dengan perjanjian konvensional)
- Klausul-klausul dalam kontrak/akad syariah
- Para pihak
- Objek akad
- Prestasi dan kontraprestasi
- Jaminan
- Wanprestasi
- Sanksi, denda, dan ganti rugi
- Force Majeure
- Amandemen dan pembatalan
- Pilihan hukum dan jalur penyelesaian sengketa
- Lain-lain
- Kontrak/akad syariah bilingual
7. Sekilas contoh kontrak/akad syariah
Sesi II (Praktek Penyusunan Kontrak/Akad Syariah):
- Praktek dan simulasi penyusunan kontrak/akad
- Evaluasi hasil praktek dan simulasi
Agenda Acara dan Narasumber
09.30-10.00 Registration & Coffe Break
10.00-12.00 Sesi I : Teori Penyusunan Kontrak/Akad Syariah => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm)
12.00-13.00 Istirahat and Lunch
13.00-15.00 Lanjutan Sesi I => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm)
15.00-15.15 Coffe Break
15.15-18.00 Sesi II : Praktek Penyusunan Kontrak/Akad Syariah => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm
18.00- Selesai Penutup & buka puasa bersama
Fee
- Rp. 4.000.000,- / peserta
- (Termasuk sertifikat, 2 x Coffee Break dan Makan siang)
- Diskon 10% bagi perusahaan yang telah mengirimkan peserta 2 orang atau lebih