Sistem Penggajian Tenaga Outsource
Yogyakarta | 25 s.d 27 Oktober 2011 | 08:00-16:00 WIB | Rp 4.700,000,-/peserta (Non resindential)
Description
Sistem penggajian & pengupahan yang baik merupakan harapan semua pihak yang terlibat di perusahaan. Stabilitas perusahaan bergantung pada penerapan sistem tersebut. Sistem yang disusun harus mengakomodir kepentingan banyak pihak (manajemen perusahaan, karyawan, regulator) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dalam hal perusahaan yang menggunakan tenaga outcource, system penggajian yang dilakukan pada dasarnya tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karena melibatkan beberapa pihak. Kekurangpahaman dalam manajemen penggajian outsorcing tentu berpeluang pada munculnya masalah. Program pelatihan ini didesain secara khusus untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan para eksekutif perusahaan, direktur dan manajer SDM serta divisi penggajian & kesejahteraan dalam merancang, menyusun dan mengelola sistem penggajian/pengupahan khususnya bagi para tegaga outsource. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip penggajian tenaga outsourcing yang bekerja di perusahaan sesuai perundangan yang berlaku
Outline:
- Prinsip-prinsip manajemen imbalan/pengupahan
- Menetapkan besaran patokan upah : komponen upah, komposisi upah, jam kerja, masa kerja
- Strategi & Kebijakan Peninjauan upah, gaji, tunjangan & fasilitas Ketentuan Pasal 64 s/d Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004
- Pemotongan upah Tenaga Outsource yang telah diatur oleh Peraturan Perundangan
- Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE 05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003)\
- Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek
- Potongan upah apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan (Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
- Pemotongan yang dikenakan oleh pihak ketiga
- Biaya administrasi oleh Bank atas transaksi payroll.
- Potongan Lain oleh Pihak Ketiga yang Menjadi Kewajiban Karyawan.
- Pemotongan Upah untuk Cicilan Pinjaman Karyawan Kepada Perusahaan Outsourcing.
- Efektifitas Penggunaan Jasa Outsourcing di Perusahaan
- Masalah Umum Yang Terjadi dalam Pengelolaan Outsourcing
Who Should Attend
Pelatihan ini ditujukan bagi para staf payroll, staf akuntansi, keuangan dan perpajakan
Instruktur :
- Nurjihad, SH, M.Hum
- Andhie Widcakso, SE
Instruktur yang mengampu program training ini adalah gabungan dari praktisi hokum dan juga praktisi outsource. Kedua indtruktur mempunyai pengalaman dalam mengelola manajemen perusahaan tenaga kerja outsource.
Course Method
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
Fee:
- Rp 4,700,000,-/participant nett Non Residential
- Rp 4,300,000,/untuk pengiriman 4 peserta atau lebih
Waktu dan Tempat Pelaksanaan :
- 25 s.d 27 Oktober 2011
- Yogyakarta