SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 16 – 18 Maret 2020 | Rp 8.400.000,- RUN
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 23 – 25 Maret 2020 | Rp 8.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 30 Maret – 01 April 2020 | Rp 8.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 06 – 08 April 2020 | Rp 8.400.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training SMKP
Permen ESDM no 38 tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan). SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B.
Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT
Materi Training SMKP
BAB I :Ketentuan Umum
-
- Pasal 1 Umum
- Pasal 2 Maksud dan Tujuan Penrapan SMKP Minerba
BAB II : PENERAPAN SMKP MINERAL DAN BATUBARA
-
- Pasal 3 kewajiban penerapan SMKP Bagi Perusahan
- Pasal 4 Syarat Perusahaan yang menerapkan SMKP
BAB III : ELEMEN SMKP MINERBA
-
- Pasal 5 Elemen – Elemen dalam SMKP MINERBA
- Pasal 6 Rincian Kebijakan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 7 Perencanaan yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 8 Organisasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 10 Evaluasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 11 Dokumentasi yang terdapat dalam Elemen SMKP
- Pasal 12 Tinjauan yang terdapat dalam Elemen SMKP
BAB IV : PEDOMAN PENERAPAN DAN AUDIT SMKP MINERBA
-
- Pasal 13 Pedoman Penerapan SMKP MINERBA
- Pasal 14 Kewajiban Audit
- Pasal 15 Tindak lanjut Audit
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-
- Pasal 16 Kewajiban Pembinaan
- Pasal 17 laporan pembinaan
BAB V1 : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : PENUTUP
Metode Training SMKP
- Presentation
- Discussion
- Case Study
Instruktur Training
Dr. Latifah Hanum Damanik., ST., Msi. dan Tim
- Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.400.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bagi peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur Training
Dr. Latifah Hanum Damanik., ST., Msi. dan Tim
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PERATURAN MENTERI ESDM NO 38 TAHUN 2014