Two Days Workshop in Batam:
STATUS HUBUNGAN KERJA ( PKWT, PKWTT, BURUH LEPAS, OUTSOURCING ) DAN STRATEGI PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) & PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Hotel Novotel Batam | 21 – 22 April 2010 | Rp 3.000.000
Pemahaman yang terbatas atas aspek regulasi ketenagakerjaan terkait sistem hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya ketidakharmonisan hubungan antara pengusaha dan pekerja pada suatu perusahaan.
Untuk itu STATUS HUBUNGAN KERJA ( PKWT, PKWTT, Buruh Lepas, Outsourcing ) DAN STRATEGI PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) & PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha.
Tidak jarang Status Hubungan Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar dan amankah Status Hubungan Kerja, Peraturan serta Perjanjian kerja yang telah Anda buat?
Silabus Pelatihan
Hari Pertama:
Status Hubungan Kerja
- PKWT,
- PKWTT,
- Buruh Lepas,
- Outsourcing
Hari Kedua :
Strategi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Alasan, maksud dan tujuan dibuatnya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
- Syarat sahnya suatu Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha.
- Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Peserta
Pengusaha, HRD Manager dan Serikat Pekerja
Sasaran:
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja serta status hubungan kerja,, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
Pelaksanaan Workshop
Materi workshop disajikan selama dua hari, dengan pendekatan pemahaman konsep dan aplikasinya melalui kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi.
Master Trainer:
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
B i a y a
- Rp 3.000.000 / orang, atau
- Rp 2.700.000, / orang bila pendaftaran lebih dari satu orang dalam satu perusahaan/instansi.
cforms contact form by delicious:days