STATUS HUBUNGAN KERJA: PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
Grand Cempaka Hotel, Jakarta | 12 Mei 2010 | Rp 1.500.000,-
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan pasar maka pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin tetapi mendapat hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya sedangkan pekerjaan penunjang dikontrakkan kepada jasa penunjang.
Dalam KUH Perdata Pasal 1604 diatur dalam hubungan kerja karena adanya perjanjian pemborongan pekerjaan. Pemborong mempekerjakan pekerja untuk menyelesaikan borongan pekerjaan tersebut, dengan demikian hubungan kerja terjadi antara pekerja dengan pemborong. Pemberi kerja borongan hanya mempunyai hubungan bisnis dengan pemborong. Hak dan kewajiban pekerja dari pemborong pekerjaan.
Dalam praktek saat ini pelaksanaan labor supply berbeda dengan pemborongan pekerjaan, karena yang diinginkan suatu perusahaan adalah jasa pekerja sedangkan hubungan kerja, pemberian hak-hak pekerja ditanggung oleh perusahaan yang menyediakan pekerjaan.
Ditinjau dari segi pengusaha adanya pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja, menguntungkan karena pengusaha dapat mengkonsentrasikan pemikirannya untuk menangani core bisnisnya sedangkan pekerjaan-pekerjaan penunjang dapat diserahkan kepada pemborong. Dengan demikian pengusaha tidak perlu mempunyai organisasi yang besar dengan jumlah tenaga kerja yang banyak. Demikian juga permasalahan ketenagakerjaan dapat dieleminer dengan adanya perusahaan lain yang menangani pekerjaan penunjang, dimana hubungan kerja pekerja langsung ditangani pemborong atau penyedia jasa tenaga kerja.
Sasaran:
Setelah mengikuti workshop ini peserta diharapkan :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang kompehensif tentang Konsep Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang
- Memiliki kemapuan untuk men-design perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Peserta :
HRD Manager, Pengusaha, Pelaku Usaha Manpower, serta Para Konsultan HR
Master Trainer :
Basani Situmorang, SH, MHum
Sejak tahun 2001 hingg saat ini Basani Situmorang merupakan Staff Ahli Direksi PT Jamsostek Bidang Hukum. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000,
Beliau juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Biaya Investasi:
- Rp 1.500.000 / orang,
- atau Rp.1.350.000 / orang bila pendaftaran lebih dari satu orang dalam satu perusahaan/instansi.
- Sudah termasuk 2X Coffee Break, 1X lunch, Modul, Seminar Kit dan Sertifikat
cforms contact form by delicious:days