PENANGANAN PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bekasi | Sabtu, 23 November 2013 | Rp 1.500.000,-/person
Peraturan Menkeu tentang prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak No.17/PMK.03/2013 yang berlaku efektif 1 Februari 2013, mengharuskan kita memahami pelaksanakan prosedur dan teknik pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya (pembatalan ketetapan pajak, gugatan, banding dan peninjauan kembali) sesuai ketentuan terkini.
Workshop ini memberikan pemahaman tentang :
1. Updating Teknik & Prosedur Pemeriksaan Pajak
2. Identifikasi Klarifikasi Data Eksternal dan Kesalahan SPT Penyebab Pemeriksaan Pajak
- Penyebab Dilakukannya Pemeriksaan Pajak
- Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi
- Identifikasi Sanksi Perpajakan, dan Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
3. Teknik Penyelesaian Pemeriksaan Pajak
- Persiapan dan Dokumentasi
- Korespondensi Terhadap Temuan Koreksi
- Pemberian Tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan Pembahasan Akhir (closing conference)
4. Studi Kasus Komprehensif Pemeriksaan PPh dan PPN
5. Prosedur dan Teknik Pengajuan Pembetulan dan Pembatalan STP dan Ketetapan Pajak
6. Prosedur dan Teknik Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan
7. Prosedur dan Teknik Pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.
SPECIAL OFFER :
(untuk pembayaran s/d 16 November 2013)
INVESTASI :
Rp 1.200.000,- /person
INVESTASI NORMAL :
Rp 1.500.000,-/person
(Sertifikat, Modul, Coffee Break & Lunch)