STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN ALIHDAYA (OUTSOURCING)
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 21 – 23 Juli 2014 | IDR 6.000.000 per participant
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 05 – 07 Agustus 2014 | IDR 6.000.000 per participant
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 13 – 15 Agustus 2014 | IDR 6.000.000 per participant
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 26 – 28 Agustus 2014 | IDR 6.000.000 per participant
Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta | 02 – 04 September 2014 | IDR 6.000.000 per participant
Jadwal Training 2014 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank untuk lebih berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya adalah dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penunjang kepada pihak lain, sehingga sumberdaya bank dapat dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan pokok. Disisi lain, penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatnya resiko yang dihadapi bank, sehingga penyerahan sebagian pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yang memadai. Di samping itu, kejelasan atas tanggung jawab bank terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan aspek perlindungan nasabah menjadi hal yang sangat penting.
OBJECTIVES
- Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank- bank umum.
- Memahami secara komprehensip tentang makna putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 bagi strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing di perbankan
- Memahami secara komprehensip tentang penyusunan kontrak outsourcing pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
- Memahami secara komprehensip problematika outsourcing pasca ptusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 .
- Memahami Implikasi Pengeloaan outsourcing pada perbankan pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011
- Memahami penyelesaian sengketa outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial.
TRAINING OUTLINES OUTSOURCING
- Tinjauan umum tentang outsourcing dan penggunaannya di dalam dunia bisnis.
- Problematika pengaturan outsourcing, pengawasan dan penegakannya di Indonesia.
- Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No.13/25/PBI/2011
- Penyusunan Kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
- Analisis hukum terhadap problematika penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
- Analisis hukum terhadap implikasi penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
- Penyelesaian sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
- Sharing dan studi Kasus
INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. and team
WHO SHOULD ATTEND?
Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, staf Bank yang menangani outsourcing
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
TIME & VENUE
- 21-23 Juli / 5-7 Agustus / 13-15 Agustus / 26-28 Agustus / 2-4 September / 17-19 September / 23-25 September / 8-10 Oktober / 21-23 Oktober / 28-30 Oktober / 5-7 November / 19-21 November / 26-28 November / 3-5 Desember / 10-12 Desember / 17-19 Desember / 29-31 Desember 2014
- Hotel Ibis Malioboro – Yogyakarta
TRAINING FEE
- IDR 6.000.000 per participant (Non-Residential)
- Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Flashdisk containing materials
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for at days of training
- Exclusive T-Shirt or Jacket
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 persons from the same company)