Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal
Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal BERDASARKAN UU NO.36/2008 TENTANG “PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN”. Hotel Millenium Jakarta | 28 November 2005 | Rp. 1,850,000,- Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986”. Apakah implikasi diumumkannya undang-undang tersebut terhadap pelaporan keuangan? …
Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal Read More »