Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP

Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP

Grand Sahid Hotel, Jakarta  | 26  Januari  2012 | 09:00 – 16:00 | Rp. 3,500,000/peserta.

 

I.    PENDAHULUAN

Berkenaan dengan keberadaan KP yang diterbitkan sebelum keluarnya UU Minerba akan dilakukan penyesuaian. Dalam masa transisi sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini lebih jelas, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MESDM No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009, bahwa Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU Minerba paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Minerba ini.

II.  TUJUAN  DAN MANFAAT YANG AKAN DIDAPATKAN

  •  Update Hukum Pertambangan
  •  Memenuhi hukum-hukum Pertambangan yang berlaku
  •  Menghindari konsekwensi Hukum

IV. TEMA

Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP

V. TEMPAT

Andrawina Room , Grand Sahid Hotel, Jakarta

VI. WAKTU

26  Januari  2012

Materi

  • Pengantar tentang perizinan dari KP ke IUP
  • Mekanisme Perizinan dari KP ke IUP ( konversi )
  • Perlakuan terhadap KP yang belum dikonversi
  • Konsekwensi Hukum dan Bisnis terhadap Perusahaan yang masih memiliki KP

I. FASILITATOR

Feisal Syahmenan, SH, MM , Mining Consultant

Investasi

Rp. 3,500,000/peserta

Fasilitas

  • Lunch
  • Coffee break
  • Sertifikat
  • Souvenir

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days