Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara (Perdirjen No. 644/2013)
favehotel Pasar Baru, Jakarta Pusat | Selasa, 30 April 2013 | Rp 900.000,-/ orang
PENDAHULUAN
Pada tanggal 21 Maret 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Perdirjen No. 644/2013 sebagai perubahan atas Perdirjen No. 999/2011 yang mengatur tentang Tara Cara Penetapan Besaran Biaya Peyesuaian Harga Patokan Batubara. Peraturan baru ini diantaranya mengatur tentang kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi terkait dengan kegiatan transaksi penjualan yang harus mengikuti HPB setelah dikurangi harga penyesuaian tertentu. Peraturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan royalti yang harus dibayar pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Meet, Greet and Discuss dengan tema Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas lebih dalam dan detail tentang apa yang diatur dalam peraturan tersebut serta dampaknya bagi para pelaku usaha pertambangan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
PEMBICARA
Andi Ari Santoso
- Drafter Perdirjen No. 644/2013
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
MATERI
Pembahasan mendalam tentang:
- Perdirjen No. 999.K/30/DJB/2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Penyesuaian Harga Patokan Batubara
- Perdirjen Minerba No. 644.K/30/DJB/2013 tentang Perubahan atas Perdirjen Minerba no. 999.K/30/DJB/2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Penyesuaian Harga Patokan Batubara.
WAKTU
- Selasa, 30April 2013
- Pukul 9.00 WIB – 11.30 WIB
TEMPAT
- favehotel Pasar Baru
- Jl. K.H Samanhudi, Pasar Baru
- Jakarta Pusat – Indonesia
INVESTASI
- Rp750.000,-/orang (Khusus Alumni KIHP)
- Rp900.000,-/ orang (normal price)
- Biaya sudah termasuk : Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat.