TAX ACCOUNTING AND FISCAL RECONCILIATION
Hotel Papandayan Bandung | 24-25 Juni 2008 | Rp 2.000.000,00 (Exclude Hotel Accomodation)
Pelatihan ini akan memberikan teknik aplikatif dalam melakukan rekonsiliasi laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan. Juga akan membahas dasar peraturan perpajakan, tata cara penghitungan serta tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan). Pada pelatihan ini juga diberikan latihan pengisian SPT dan studi kasus rekonsiliasi fiscal.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN:
1. Memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara PSAK dan Peraturan Perpajakan.
2. Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan.
3. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan akuntansi perpajakan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan).
4. Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian terhadap perpajakan.
METODE PELATIHAN :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
HAL-HAL YANG AKAN DIBAHAS ANTARA LAIN:
1. SUBYEK PAJAK PENGHASILAN
2. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN PENGHASILAN
3. PENGERTIAN DAN PENGAKUAN BIAYA-BIAYA
- Yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan (perbedaan tetap dan perbedaan waktu)
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
4. KEWAJIBAN PEMBUKUAN & METODE PEMBUKUAN
- Cash Basis & Accrual Basis
- Ketentuan Undang-Undang Pajak Terbaru
5. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL
- Harta yang dapat/tidak dapat disusutkan
- Penentuan Harga Perolehan
- Metode Penyusutan Fiskal
- Perhitungan dan Cara Pengakuan Laba Rugi
- Penarikan harta berwujud
- Menghitung Perbedaan Waktu dan Perbedaan Tetap serta Tata Cara Pembukuannya
6. PENARIKAN AKTIVA TETAP
7. ALOKASI PAJAK PENGHASILAN
8. KREDIT PAJAK
9. KOMPENSASI KERUGIAN
10. CADANGAN PIUTANG
11. LATIHAN PENGISIAN SPT
12. STUDI KASUS REKONSILIASI FISKAL
FASILITATOR PELATIHAN :
ABDUL GANI, Ak, MSi
Praktisi Perpajakan yang memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun. Pemegang gelar master dari Fisip UI untuk Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Abdul juga adalah profesional trainer di berbagai instansi swasta dan pemerintah diantaranya di Ikatan Akuntan Indonesia hingga saat ini.
MANSUR, Ak., BAP, BKP
Mansur adalah praktisi konsultan pajak yang mendapatkan gelar akuntan dari STAN Jakarta. Selama lebih dari 10 tahun, mansur bekerja menjadi pemeriksa pajak dan Kepala Sub Seksi di Direktorat Jenderal Pajak. Pengalaman bekerja sebagai pemeriksa pajak membuat mansur memahami metoda dan tehnik bekerja para aparat pajak untuk membantu setiap kliennya mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan pajaknya. Pengalaman ini pula yang membuat mansur sering diundang untuk menjadi pembicara lokakarya-lokakarya perpajakan serta menangani masalah akuntansi dan perpajakan. Saat ini mansur menjabat sebagai managing partner pada Mansur & Arif Consulting dengan ijin sebagai akuntan publik dan konsultan pajak.
JADWAL & LOKASI PELATIHAN:
Jadwal: 24-25 Juni 2008
Lokasi: Hotel Papandayan Bandung
Investasi:
- Investasi: Rp 2.000.000,00 (Exclude Hotel Accomodation) – Rp 3.000.000,00 (Include Hotel Accomodation 2 hari)
- DISCOUNT 10% untuk peserta group 3 orang atau lebih dari perusahaan yang sama atau 4 orang dari perusahaan berbeda. DISCOUNT 10% untuk pembayaran yang dilakukan 2 minggu sebelum pelaksanaan. (Discount berlaku hanya untuk biaya tanpa akomodasi)
- Setiap peserta akan memperoleh ‘Certificate of Accomplishment’ dari LPMI, Gandaan Materi baik hardcopy maupun softcopy (Flash Disk), dan konsumsi (makan siang dan 2x coffee break).
cforms contact form by delicious:days