TAX GUIDE FOR EXPORT-IMPORT HANDLING

TAX GUIDE FOR EXPORT-IMPORT HANDLING

Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Rabu, 25 Maret 2009 | Rp. 1.250.000

 

I. Pendahuluan

Apakah Jasa Angkutan dikenai PPN atau tidak. Harus dipotong PPh 23 atau tidak.

Sesuai dengan ketentuan dan prosedur perpajakan ada persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu tagihan dapat diperlakukan sebagai Reimbursement.

Banyak kemungkinan kontroversi yang bisa timbul sehubungan dengan Jasa Freight Forwarding, terlebih lagi sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-70/PJ/2007.

II. Peserta

Tax Manager , Finance Manager, Finance Staff

III. Tujuan Pelatihan

Memberikan pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan Pengenaan PPN dan Pemotongan PPh atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee, atau Jasa Freight Forwarding secara keseluruhan.

IV. Silabus Pelatihan

A. Aspek PPN Handling Services

Pembahasan tentang tentang ketentuan hukum perpajakan tentang Pengenaan PPN atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee.

Kondisi apa yang menjadikan Jasa Angkutan dikenai PPN dan kondisi yang bagaimana yang membebaskannya dari pengenaan PPN.

Dalam praktek sehari-hari, Invoice dari perusahaan Freight Forwarding sering masih harus diperdebatkan karena perlakuan PPN yang tidak konsisten.

B. Aspek PPh Handling Services

Pemahaman yang lengkap tentang ketentuan hukum perpajakan sehubungan dengan Pemotongan PPh atas Jasa Angkutan (darat, air, udara), Sewa, Jasa Handling, dan Agency Fee. Kelalaian memotong akan menimbulkan sanksi pajak bagi pihak yang melakukan pembayaran.

C. Aspek Pajak Reimbursement

Pemahaman yang lengkap tentang kondisi yang harus dipenuhi dalam suatu tagihan agar dapat dikategorikan sebagai Reimbursement.

Pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran seharusnya mengetahui dokumen apa saja yang harus didapat dari Freight Forwarder agar terhidar dari implikasi perpajakan yang merugikan.

D. Kasus-kasus Praktis & Solusinya

Berbagai kejanggalan dalam dunia praktek akan dibedah dalam Sesi ini. Khususnya sejak diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-70/PJ/2007.

Melalui pembahasan beberapa kasus yang timbul sebagai akibat dari mekanisme Invoicing yang bervariasi, peserta akan memahami kenapa masih timbul komplikasi kasus PPN dan PPh dalam konteks Jasa Freight Forwarding.

V. Nara Sumber

Maruli Girsang

Adalah seorang praktisi perpajakan. Mengawali karir sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik sejak masih duduk di bangku kuliah. Kemudian melanjutkan karir menjadi Tax Manager dan Tax Planner di beberapa perusahaan. Memberikan jasa konsultasi berbagai kasus perpajakan dan melayani jasa bidang Corporate Tax Planning Development, Business Process Restructuring, Financial Engineering, dan Corporate Financial Crime Investigating. Inovasi dan perluasan pemberian jasa yg lebih luas tersebut ditopang oleh pengalaman dalam dunia manajerial yg cukup solid, khususnya pada masa dimana pernah mengemban tanggung jawab sebagai Corporate Secretary di salah satu Multinational Public Company, pada saat mana harus berurusan dengan berbagai regulasi yang berhubungan dengan pasar modal, penanaman modal, perbankan, dan regulasi-regulasi dari berbagai SRO.

VI. Investasi

  • Rp. 1.25000.000 / orang, Rp. 2.300.000,- / 2 orang
  • Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days