Tax Loopholes :Grey area versus Tax Planning
Hotel Bumikarsa, Jakarta | Rabu, 18 April, 2012 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp. 1.500.000
Deskripsi
Undang-undang atau ketentuan peraturan perundangan yang ada di Indonesia tidak pernah akan sempurna dan selalu akan memunculkan adanya celah (loophole) yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tidak terkecuali adalah ketentuan perpajakan yang sekarang digodok oleh DPR. Selain itu, menafsirkan peraturan perpajakan bukan merupakan pekerjaan yang sederhana. Banyaknya celah peraturan yang bersifat multi-tafsir atau grey area sering menyebabkan adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak. Dari sisi positifnya, WP bisa menerapkan tax planning dan meningkatkan tax saving, namun dari sisi negatifnya, grey area memunculkan kolusi sebagai jalan keluarnya.
Apa saja tax loopholes yang ada di peraturan perpajakan kita? Bagaimana tax loopholes tersebut bisa menginspirasikan tax planning? Bagaimana pula tax loopholes tersebut berujung pada grey area yang memungkinkan sekali multi-interpretasi dan kolusi? Ikuti jawaban tuntas dan gamblangnya pada lokakarya ini. Pembahasan lokakarya ini mencakup:
Program Outline
- Pengertian Tax Loopholes
- Tax Loopholes versus Grey Area
- Pengertian Grey Area, Sebab-sebab Terjadinya Grey Area, dan Dampak Yang Timbul Akibat Adanya Grey Area
- Metode Dalam Menafsirkan Peraturan Perpajakan
- Grey Area Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Grey area Dalam Withholding Tax – PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2)
- Grey Area Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tax Loopholes versus Tax Planning
- Pengertian dan Aspek-aspek Yang Ada Dalam Tax Planning.
- Strategi Umum Mengefisiensikan Beban Pajak
- Tax Planning Untuk PPh Badan
- Tax Planning Untuk Withholding Tax [PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2)]
- Tax Planning Untuk PPN
Trainer
Prianto Budi Saptono
Prianto Budi Saptono memulai karir di bidang perpajakan dengan bekerja sebagai pemeriksa pajak selama beberapa tahun pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Konsultan pajak terdaftar dan pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap standar akuntansi/IFRS dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”.
Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun mulitnasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampaiannya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber.
Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
BIAYA INVESTASI:
- Rp. 1.500.000
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.