TAX MANAGEMENT (TAX PLANNING)
Jakarta | 05 – 06 Februari 2015 | Rp 3.750.000,-
Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.
OUTLINE TAX MANAGEMENT (TAX PLANNING):
Hari Pertama:
1. Tax Planning PPh Badan
- Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya
- Mengoptimalkan Kredit PPh
- Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable
- Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax
- Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan
- Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing
- Dsb
2. Tax Planning PPh Pasal 21
3 . Tax Planning PPh Pasal 22
4. Tax Planning PPh Pasal 23
5. Tax Planning PPh Pasal 26
- Pengenalan objek PPh Pasal 21
- Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21
- Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau ditanggung perusahaan.
- Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada karyawan
- Pengenalan Objek PPh Pasal 22
- PPh Pasal 22 Final dan Tidak Final (boleh dikreditkan)
- Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22
- Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23
- Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23
- Pemilihan nama akun dalam pembukuan
- PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty
- Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD)
Hari Kedua:
6. Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2)
- DPP PPh Pasal 4 ayat (2)
7. Tax Planning PPh Pasal 15
8 . Tax Planning PPN dan PPn-BM
- Pengenalan objek PPh Pasal 15
- PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri
- PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
- Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran
Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan
Trainer :
Abdul Rachim