TAX MANAGEMENT (TAX PLANNING) UPDATE

TAX MANAGEMENT (TAX PLANNING) UPDATE

Jakarta | 07 – 08 Mei 2014 | Rp 3.500.000,-/Orang

 

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.

Pokok Bahasan:

Hari Pertama:
Tax Planning PPh Badan

  • Menunda Penghasilan Mempercepat Biaya
  • Mengoptimalkan Kredit PPh
  • Mengelola Biaya menjadi Deductible-Non-Taxable
  • Gross Up atau Non Gross Up dalam Withholding Tax
  • Pengelolaan Biaya yang Berhubungan Dengan Karyawan
  • Pengadaan Aktiva Tetap melalui Leasing
  • Dlsb.

Tax Planning PPh Pasal 21

  • Pengenalan objek PPh Pasal 21
  • Biaya yang bukan Objek PPh Pasal 21
  • Memberi imbalan kepada Karyawan berbentuk Tunjangan atau ditanggung perusahaan.
  • Perlakuan perpajakan terhadap Natura dan Kenikmatan kepada karyawan

Tax Planning PPh Pasal 22

  • Pengenalan Objek PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 22 Final dan Tidak Final (boleh dikreditkan)
  • Pengajuan permohonan pembebasan dari pengenaan PPh Pasal 22.

Tax Planning PPh Pasal 23

  • Pengarus metode pembukuan terhadap saat pemotongan PPh Pasal 23
  • Reimbursable items dalam pemotongan PPh Pasal 23
  • Pemilihan nama akun dalam pembukuan.

Tax Planning PPh Pasal 26

  • PPh Pasal 26 dan ketentuan khusus tax treaty.
  • Masalah pembuatan Certificate of Domicile (COD).

 

Hari Kedua

Tax Planning PPh Pasal 4 Ayat (2)

  • Pengenalan objek PPh Pasal 4 ayat (2)
  • DPP PPh Pasal 4 ayat (2)

Tax Planning PPh Pasal 15

  • Pengenalan objek PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  • PPh Pasal 15 Perusahaan Pelayaran Luar Negeri
  • PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Tax Planning PPN dan PPn-BM

  • Tax Planning dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran
  • Tax Planning terkait dengan Faktur Pajak Masukan.

 

 

FACILITATOR :

ABDUL ROHIM

Berpengalaman sebagai pemeriksa pajak di DirektoratJenderal Pajak (DJP) dan konsultan pajak, selama lebih dari18 tahun.

Pengalaman sebagai Pemeriksa Pajak:

Melakukan pemeriksaan pajak pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar pada KPPDenpasar-Bali dan Nusa Tenggara, serta Palangkaraya, antara lain perusahaan-perusahaan Property dan Real Estate, Perhotelan, Perkebunan, Produsen dan Manufaktur (produk tekstil/garment, makanan, kopi, pulp dan kertas, aluminium, suku cadang kendaraan, elektronik), Jasa Perjalanan (tours & travel) dan jasa lain terutama yang berkaitan dengan pariwisata

Pengalaman sebagai Konsultan Pajak :

Memberikan jasa konsultasi pajak, tax planning, tax review, penyusunan SPT Masa maupun

SPT Tahunan, untuk perusahaan-perusahaan di bidang : Koperasi,Perdagangan (trading),Jasa konstruksi,

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pembangkitan Listrik.

 

INVESTASI :

  • Untuk public normal Rp 3.500.000,-/Orang
  • Untuk pendaftaran minimal 3 orang (Grup) Rp3.000.000,-/Orang
  • Untuk Early bird 5 hari sebelum hari H dan pembayaran dilakukan H-1 atau pada saat  pelaksanaan Rp 2.850.000,-/Orang

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days