Tax Update: Cara Tepat Menyikapi Kebijakan Pajak di Era Keterbukaan Informasi
Hotel Sofyan Inn, Jakarta | 20 Februari 2018 | Rp 2.200.000,-/peserta
Keterbukaan informasi akan segera dilakukan di dalam dan luar negeri. Dengan pertukaran data akan tercipta data yang sangat besar yang akan dipakai Dirjen Pajak untuk menggali potensi pajak. Saat ini Dirjen Pajak sedang menyiapkan sistem yang canggih untuk menganalisa data karena tidak mungkin akan dipantau secara manual. Berdasakan data Desember 2017 orang pribadi yang mempunyai saldo simpanan di Bank, Koperasi Simpan pinjam atau uang pertanggungan asuransi sebesar 1 Milyar akan dilaporkan secara otomatis ke Dirjen Pajak, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan tidak ada batasan, begitu juga kepemilikan investasi lainnya juga akan dilaporkan. Data asetpun akan otomatis dipertukarkan misalnya dari AHU, BPN, Bea Cukai, Samsat, dan seluruh Departemen maupun pihak ketiga lainnya.
Dari sisi Wajib Pajak harus mengantisipasi jauh-jauh hari agar tidak ada kesalahan dan menyesal di kemudian hari. Ternyata yang terjadi di lapangan masih banyak permasalahan setelah Tax Amnesty antara lain karena belum semua harta di amnestikan, yang sudah ikutpun saatnya membuat laporan dan banyak sekali aturan yang terbit silih berganti dan harus dicermati.
Workshop/seminar ini akan membahas aturan lengkap serta kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan setelah Tax Amnesty dan kewajiban-kewajiban lainnya sehubungan dengan aturan terbaru. Surat Pemberitahuan Tahunanpun ada banyak tambahan form yang harus diisi yang sebelumnya tidak ada.
Target Peserta :
- Semua Wajib pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan.
- Bagian Pajak, accounting, legal dan HRD di Perusahaan.
- Para Supervisor, Manager dan Direktur sebagai pengambil kebijakan dalam rangka tax planning ke depan.
- Masyarakat awam yang tertarik dengan perpajakan.
Materi Training
- Kewajiban Pasca Tax Amnesty
- Apa sanksinya dan bagaimana kalau ada harta yang belum diikutkan Tax Amnesty?
- Keterbukaan informasi, data apa saja yang akan dipertukarkan.
- Dampak keterbukaan informasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Dampak keterbukaan informasi bagi Wajib Pajak Badan.
- Kewajiban membuat Tranfer Pricing Documentation bagi perusahaan yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.
- Kewajiban membuat Contry by Country report (laporan per negara) bagi wajib pajak yang mempunyai transaksi kepada afiliasi/hubungan istimewa maupun induk di luar negeri.
- Kewajiban pelaporan hutang luar negeri dan aturan Debt Equity Ratio.
- Kewajiban melaporkan e-SPT maupun e-filling
- Rencana Pemerintah yang akan berdampak kepada Wajib Pajak misalnya redenominasi rupiah maupun Gerbang Pembayaran Nasional.
- Tax Planning menghadapi era keterbukaan informasi.
Pembicara:
Dra. M. Zeti Arina, S.H., M.M., B.K.P.
Tempat Pelaksanaan
Hotel Sofyan Inn Tebet, Jalan Prof. Dr. Soepomo, S.H. Kav 23, Tebet Barat-Jakarta Selatan.
Waktu
Selasa, 20 Februari 2017 | Pukul: 08.30-17.00 WIB
Investasi
- Rp2.200.000,- /peserta – Registrasi dan pembayaran s.d 30 hari sebelum acara
- Rp2.400.000,- /peserta – Registrasi dan pembayaran s.d 7 hari sebelum acara
- Rp2.600.000,- /peserta – Normal price, pembayaran dan registrasi saat acara
- ++ Spesial diskon 10% Minimal 3 peserta dari instansi yang sama
Fasilitas
- Flash disk berisi materi pelatihan
- Sertifikat
- Seminar kit
- Alat tulis: Pulpen dan buku catatan
- Dokumentasi kegiatan
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor