TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN
Hotel Ibis, Yogyakarta | 2 – 4 Oktober 2013 | Rp. 6.000.000,- per peserta
DESKRIPSI
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang
valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.
TUJUAN
Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.
MATERI
- Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
- Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering
- Prosedur Identifikasi Nasabah
- Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
10. Penyusunan Laporan
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Transaksi Keuangan Tunai
- Transaksi Keuangan yang Dikecualikan
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi divisi Analisa Resiko Kredit, Internal Auditor, Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional
WAKTU & TEMPAT
- 2 – 4 Oktober 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
- Hotel Ibis Yogyakarta
INSTRUKTUR
Sarwidi, SE
Merupakan praktisi perbankan di salah satu bank BUMN yang berpengalaman dalam memberikan materi-materi pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test
FASILITAS
- Certificate
- Training Modul
- Flashdisk
- NoteBook and Ballpoint
- Jacket or waistcoat or T-Shirt
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
REGISTRASI
- Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
- Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)