TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN

TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN

Hotel Ibis, Yogyakarta  | 2 – 4 Oktober 2013  | Rp. 6.000.000,- per peserta 

 




DESKRIPSI

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang

valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini  diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

TUJUAN

Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.

 

 

MATERI

  1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
  2. Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
  5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering 
  7. Prosedur Identifikasi Nasabah
  8. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

10. Penyusunan Laporan

  •  Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Transaksi Keuangan Tunai
  • Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

 

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi divisi Analisa Resiko Kredit, Internal Auditor, Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional

 

WAKTU & TEMPAT

  • 2 – 4 Oktober 2013
  • 08.00 – 16.00 WIB
  • Hotel Ibis Yogyakarta

 

INSTRUKTUR

Sarwidi, SE

Merupakan praktisi perbankan di salah satu bank BUMN yang berpengalaman dalam memberikan materi-materi pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.

 

METODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

 

FASILITAS

  1. Certificate
  2. Training Modul
  3. Flashdisk
  4. NoteBook and Ballpoint
  5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
  6. Bag or backpackers
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

 

 

REGISTRASI

  • Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
  • Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days