Training Auditor SMK3 – Sertifikasi Kemenakertrans (ALMOST RUNNING)

Training Auditor SMK3 – Sertifikasi Kemenakertrans

Jakarta | 25 – 26 & 29 Februari 2016 | Rp. 7.000.000,-

 

 

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), semua pemberi kerja wajib melaksanakan upaya SMK3. Terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.  PP tersebut mengacu pada peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Agar penerapan SMK3 bisa berjalan lancar, maka secara periodik perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Training Auditor SMK3 ini akan memberikan pembekalan kepada para internal auditor perusahaan agar dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Sasaran Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemenakertrans ini diharapkan peserta akan mampu :

  • Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  • Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  • Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
  • Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
  • Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  • Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  • Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
  • Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3

Target Peserta Training Auditor SMK3

Training Auditor SMK3 bersertifikasi Kemenakertrans ini ditujukan untuk para:

  • Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3,
  • Management Representatives,
  • Tim SMK3, HSE Department,
  • HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya.

Persyaratan Peserta Training Auditor SMK3

Peserta telah mempunyai sertifikat Ahli K3 Umum.

Materi Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemenakertrans

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3

Training Auditor SMK3 ini difasilitasi oleh:

  • Instruktur Senior (Kemenakertrans)
  • Instruktur kompeten di bidangnya

 

Venue:

Epiwalk  2nd floor ,Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan

Investasi:

Rp. 7.000.000,- ( 3 Hari )

Including:

Material training, coffee break & lunch, certificate, souvenir, photo session

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days