Pelatihan ini membahas hubungan industrial yang dilandasi Pancasila & UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lembaga bipartit & tripartite
Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 13 – 14 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Bandung/ Jakarta/ Surabaya | 20 – 21 April 2020 | Rp 7.400.000,-
Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok | 04 – 05 Mei 2020 | Rp 8.400.000,-
Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 11 – 12 Mei 2020 | Rp 6.400.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Hubungan Industrial, Perselisihan dan Negosiasi
Pelatihan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hubungan antara pekerja, pemilik, dan pemerintah dalam kaitannya dengan bisnis. Pelatihan ini juga menjelaskan konsep hubungan industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lemabaga bipartit, dan lembaga tripartite
Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan pengusaha secara adil. Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerja/buruh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace). Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/buruh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.
Materi Training Hubungan Industrial, Perselisihan dan Negosiasi
- Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
- Persyaratan kerja
- Perjanjian kerja
- Peraturan perusahaan (PP)
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
- Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
- Syarat Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
- Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
- Rambu-rambu PKWT/PKWTT/Outsourcing
- Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalitas Dalam Penggunaan TKA)
- Waktu Kerja
- Syarat Penetapan Waktu Kerja/Waktu Istirahat/Kerja Lembur
- Waktu Kerja/Waktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
- Waktu Kerja/Istirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
- Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
- Cuti Bersama
- Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
- Sistem Pengupahan
- Hak Pekerja Menerima Upah
- Upah Minimum/Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
- Struktur Skala Upah
- Asas “No Work No Pay”/Pengecualiannya
- Upah Pokok/Tunjangan Tetap/ Tunjangan Tidak Tetap
- Pemgenaan Denda Terhadap Pekerja/Perusahaan
- Larangan Diskriminasi Upah
- THR
- Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
- Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
- Dasar Hukum
- Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pekerja
- Dana Pensiun
- Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
- Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
- Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
- Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur- unsur Anggotanya
- Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
- Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Jenis Perselisihan
- Proses Penyelesian Perselisihan
- Penyelesaian di Luar Pengadilan
- Penyelesaian di Pengadilan
- Hukum Acara di Pengadilan
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Jenis-jenis PHK
- Proses PHK
- Larangan PHK
- Surat Peringatan
- Skorsing
- Komponen dan Kompensasi PHK
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Pemogokan
- Pengertian Pemogokan
- Penyebab pemogokan
- Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
- Sanksi-sanksi Perdata/Pidana/ Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)
- Negosisasi
- Bebagai Teknik Negosiasi Menuju Pada Kesepakatan & Study Kasus (Harvard Negotiation)
- Melaksanakan Peran Human Resorces Sebagai Internal Mediator
- Berbagai Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)
- Study Kasus dan Role Play Negosiation dan Mediasi
Peserta
Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia
Metode
- Presentasi
- Diskusi dan Sharing Pengalaman
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Biz, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Senen, Jakarta
Hotel Ibis, Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 13 – 14 April 2020
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residential)
- Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residential)
- Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang, Solo atau Yogyakarta (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Suharyana M.Kes and team
HUBUNGAN INDUSTRIAL, PERSELISIHAN DAN NEGOSIASI