Cyber Law Event
WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
Jakarta | 2,3,4 Februari 2010 | Rp. 4.700.000,-
A. Latar Belakang
Bank adalah lembaga kepercayaan dimana dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan resiko hukum.
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking. SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.
E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?
Kejahatan perbankan juga semakin dekat dengan penggunaan E-banking dalam modus operandinya. Pola kejahatan pencucian uang misalnya, memiliki potensi kriminalisasi terhadap sistem transaksi elektronik perbankan yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Hal ini membuat perlu adanya pemahman yang mendalam atas mekanisme transaksi kejahatan yang menggunakan E-banking yang terkait dengan tindakan pidana.
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasinya untuk mengembangkan produk jasa bank juga dibayang-dibayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka diharapkan tidak hanya dalam hal pengakuan nilai hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau keabsahan terhadap informasi elektronik dan transaksi elektroniknya, melainkan juga kepada kejelasan tanggung jawab dalam penyelnggaraan sistem elektronik itu sendiri. Selain untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara hukum, maka tentunya perlindungan yang diperlukan tidak hanya untuk kepentingan individual saja, melainkan juga masyarakat dengan norma-norma yang hidup didalamnya.
B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Mengetahui seberapa penting RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik.
- mengetahui kendala-kendala apa saja yang menjadi sebab RPP UU ITE ini terhambat untuk diterbitkan.
- Melihat seberapa penting pelaku usaha terhadap draft RPP ITE ini serta mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha pasca diterbitkannya UU ITE.
- Memberikan pengetahuan mengenai kepastian hukum terhadap Transaksi Elektronik perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.
- Memberikan pemahaman mengenai praktek-praktek kejahatan dalam Transaksi Electronic Banking (E-Banking).
- Memberikan pemahaman mengenai prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi.
C. Bentuk Kegiatan
- In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):.
- Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”.
D. Pembicara dan Fasilitator
Pembicara dalam In-Depth Discussion ini adalah sebagai berikut:
- Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
- Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo
- Federasi Teknologi Informasi Indonesia
Pembicara dalam Workshop ini adalah sebagai berikut:
- Bank Indonesia
- Praktisi hukum
- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan
- Unit Cybercrime Bareskrim Kepolisian RI
E. Tempat dan Waktu
Waktu yang digunakan dalam kegiatan ini adalah
- In-Depth Discussion: Selasa, 2 Februari 2010 Pukul. 08.00 – 13.00
- Workshop: Rabu – Kamis, 3 -4 Februari 2010 Pukul. 08.00 – 16.00
F. Materi
- In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):
- Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik
- Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE
- RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE
- Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:
- Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan.
- Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.
- Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering.
- Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi.
G. Pembicara
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):
a. |
Wiweko Probojakti (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia)* |
b. |
Edmon Makarim (Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo) |
c. |
Iqbal Farabi (Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin ) |
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:
a. |
Bapak Agus Santoso S.H., L.LM. (Analis Hukum Eksekutif, Direktorat Hukum Bank Indonesia) |
b. |
Bapak Reggy Hadiwijaya (Senior Lawyer di Wibowo Hadiwijaya & Co)* |
c. |
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan |
d. |
Bapak Kombes Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose (Kepala Unit V Cybercrime Bareskrim Kepolisian RI) |
H. Metode Pembelajaran
- Pengajaran
- Studi Kasus / Simulasi
- Berbagi Informasi dan Pengalaman
- Diskusi Group dan Sesi Tanya Jawab
Tempat dan Waktu
Waktu yang digunakan dalam kegiatan ini adalah
- In-Depth Discussion: Selasa, 2 Februari 2010 Pukul. 08.00 – 13.00
- Workshop: Rabu – Kamis, 3 -4 Februari 2010 Pukul. 08.00 – 16.00
Investasi:
- Workshop : Rp. 3.800.000, –
- In-Depth Discussion : Rp. 1.200.000,-
- Workshop dan In-Depth Discussion : 4.700.000,-
Agenda Kegiatan
Hari I: Selasa, 2 Februari 2010
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBICARA |
08:00 – 08:30 |
Registrasi |
OC |
08:30 – 08:45 |
Opening Speech I oleh: ASA-Tc |
Fakhri P Sudjana |
08:45 – 08.55 |
Pernyataan Pembuka I: Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik |
Wiweko Probojakti |
08.55 – 09:05 |
Pernyataan Pembuka II: Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE |
Edmon Makarim |
09:05 – 09:15 |
Pernyataan Pembuka III: RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE |
Hidayat Tjokrodjojo |
09:15 – 09:30 |
Rehat Kopi |
OC |
09:30 – 10.30 |
Diskusi I (dipandu moderator) |
Moderator |
10:30 – 11:00 |
Tanya – Jawab I |
Moderator |
11:00 – 12.00 |
Diskusi II (dipandu moderator) |
Moderator |
12.00 – 12.30 |
Tanya – Jawab II |
Moderator |
12.30 – 13.00 |
Penutupan |
Moderator |
13.00 – 14.00 |
Makan Siang |
OC |
Hari II : Rabu, 3 Februari 2010
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBICARA |
08:00 – 08:30 |
Registrasi |
OC |
08:30 – 08:45 |
Opening Speech I oleh: ASA-Tc |
Fakhri P Sudjana |
08:45 – 10:15 |
Materi I: Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan |
BI |
10:15 – 10:30 |
Rehat Kopi |
|
10:30 – 11:30 |
Lanjutan Materi I : Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan |
BI |
11:30 – 12:00 |
Tanya Jawab |
OC |
12:00 – 13:00 |
Istirahat dan Makan Siang |
OC |
13:00 – 14:30 |
Materi II : Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik. |
Praktisi Hukum |
14:30 – 14:45 |
Rehat kopi |
OC |
14:45 – 15:45 |
Lanjutan Materi II : Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik. |
Praktisi Hukum |
15.45 – 16.15 |
Tanya Jawab + Penutupan |
Moderator |
Hari III :
Kamis, 4 Februari 2010
WAKTU |
KEGIATAN |
PEMBICARA |
08:00 – 09:30 |
Materi III : Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering |
PPATK |
09:30 – 09:45 |
Rehat Kopi |
OC |
09:45 – 11:00 |
Lanjutan Materi III : Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering |
PPATK |
11:00 – 11:30 |
Tanya Jawab |
Moderator |
11:30 – 12:30 |
Istirahat dan Makan Siang |
OC |
12:30 – 14:00 |
Materi IV : Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi |
MABES POLRI |
14:00 – 14:15 |
Rehat Kopi |
OC |
14:15 – 15:15 |
Lanjutan Materi IV : Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi |
MABES POLRI |
15:15 – 15:45 |
Tanya Jawab |
Moderator |
15:45 – 16:00 |
Penutupan |
Moderator |