PERATURAN BARU MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM TEORI & PRAKTEK
Hotel / Office Building, Jakarta | 12 April 2012 | Rp. 2.000.000,- / orang
Latar Belakang
Pada tanggal 28 November 2011 yang lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) telah merevisi Peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama melalui Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: KEP-614/BL/2011. Apa saja perubahan-perubahan yang penting di dalam Peraturan IX.E.2 yang baru tersebut yang harus diperhatikan emiten, dibandingkan dengan peraturan serupa yang dikeluarkan Bapepam & LK pada tahun 2009. Apa saja yang aturan baru dari Bapepam & LK terkait pengecualian transaksi material ?Bagaimana mengenai kewajiban emiten terkait dengan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan?
Materi
- Pokok-pokok materi Peraturan IX.E.2
- Pengaturan aspek keterbukaan dalam Transaksi Material
- Pengecualian Kewajiban keterbukaan informasi atas Transaksi Material
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Terkait Perubahan kegiatan Usaha
- Mekanisme Pelaporan Transaksi Material
Fasilitator
Mufli Asmawidjaja *dalam konfirmasi
Kepala Sub. Bagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II Bapepam LK
Md. Kadri
Partner dan Pendiri pada Akset Law Firm. Beliau mempunyai spesialisasi pada bidang perbankan, merger dan akuisisi dan pasar modal. Beliau mempunyai pengalaman panjang dalam menangani klien-klien dalam bidang perbankan baik untuk transaksi domestic maupun internasional. Diantara klien yang pernah ditanganinya adalah Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Permata dan Mizuho Bank. Sebagai seorang konsultan hukum yang berpengalaman, Kadri pernah dinobatkan sebagai “always available when contacted and recognized as a tough negotiator”. Oleh IFLR 1000 pada tahun 2009. Kadri adalah Konsultan terdaftar dibidang pasar modal. Pengalaman beliau dipasar modal diantaranya menangani beberapa investor asing dalam melakukan akuisisi terhadap Perusahaan minyak sawit serta Penawaran Umum (IPO)
Target Peserta
Direksi PT Tbk, Dewan Komisaris PT Tbk, Corporate Secretary PT Tbk, In house counsel PT Tbk, Konsultan Hukum, Advokat, Mahasiswa, umum
Investasi
- Rp. 2.000.000,/orang ((sudah termasuk Coffee Break,, Modul, Sertifikat)
- ( Early Bird) Rp. 1.500.000,-/orang untuk pelunasan yang dilakukan paling lambat tanggal 27 Maret 2012