TRANSFER PRICING & HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM PAJAK PENGHASILAN
Hotel Redtop Jakarta | 11 – 12 April 2013 | Rp 3.500. 000,- / Peserta
genai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
Latar Belakang
Pada tahun 2010, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak men
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelazimann usaha dalam transaksi hubungan istimewa. Selain itu, dalam penentuan metode harga wajar, Wajib Pajak harus melakukan kajian untuk menentukan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) yang paling tepat. Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price, Resale Price, Cost Plus, Profit Split, dan Transactional Net Margin.
Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dokumentasi yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa .
Karena Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi Hubungan Istimewa dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak perlu memahami transaksi hubungan istimewa seperti apa yang harus dilaporkan dan jenis-jenis metode transfer pricing yang digunakan.
Pemahaman mengenai ketentuan harga wajar juga perlu dimiliki oleh Wajib Pajak, terutama dalam merencanakan transaksi perpajakannya dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kurangnya pemahaman Wajib Pajak mengenai transaksi hubungan istimewa, transfer pricing, dan harga wajar ini dapat menimbulkan terjadinya kesalahan dalam pelaporan transaksi hubungan istimewa dan transfer pricing yang dapat merugikan Wajib Pajak.
Melalui Workshop Perpajakan ini diharapkan para peserta dapat memahami ketentuan Pajak Penghasilan mengenai transaksi hubungan istimewa dan transfer pricing, serta metode-metode transfer pricing yang digunakan, agar terhindar dari kesalahan. Selain itu, pemahaman yang memadai mengenai transaksi hubungan istimewa dan transfer pricing ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu cara untuk merencanakan perpajakannya (tax planning) dengan baik.
MATERI WORKSHOP
- Pengertian Hubungan Istimewa Dalam PPh.
- Jenis-jenis Hubungan Istimewa Dan Contohnya.
- Pengertian Harga Wajar Dalam PPh.
- Aplikasi Konsep Kewajaran Dalam PPh.
- Pengertian Transfer Pricing Dalam PPh.
- Jenis-jenis Metode Transfer Pricing Dan Contohnya.
- Dokumentasi Transfer Pricing Dalam PPh.
- Aplikasi Konsep Hubungan Istimewa Dan Transfer Pricing
- Dalam Perencanaan Transaksi Pajak Penghasilan.
METODE WORKSHOP
Workshop dua hari ini dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib. Workshop akan disajikan dalam bentuk diskusi dan tanya jawab, pembahasan materi dan studi kasus.
LEAD TRAINER
Bapak Muhammad Hardy
( Tax Partner Kanaka Puradiredja, Suhartono Public Accountants )
Biaya Training :
- Rp 3.500.000 ,- / Peserta
- Fasilitas : Makalah, Sertifikat, Makan Siang, Coffee Break