UNDERSTANDING ON THE INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE SETTLEMENT BASED ON LAW NO. 2 YEAR 2004
Hotel UNY Yogyakarta | Senin- Rabu, 28 – 30 Januari 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp. 7.500.000 per peserta
ABSTRACK
Kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK sulit dihindari dan data menunjukkan setiap tahun malah bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya. Prosedur penyelesaian perselisihan yang ada selama ini makan waktu panjang dan cenderung berlarut – larut sehingga dapat mengganggu kelancaran proses produksi di perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu pemahaman tentang UU No.2 Th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga didalam pelaksanaannya setiap pihak yang berkepentingan menjadi paham akan adanya perubahan yang mendasar ini.
OUTLINE
- Latar belakang lahirnya UU No.2 Th 2004
- Jenis – jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
- Usaha – usaha mencegah timbulnya PHI
- Penyelesaian PHI secara Birpatrit
- Penyelesaian PHI melalui Mediasi
- Penyelesaian PHI melalui konsiliasi dan syarat menjadi konsiliator
- Penyelesaian PHI melalui Arbitrasi dan syarat menjadi Arbiter
- Penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung
- Studi Kasus beberapa kasus perselisihan hubungan industrial
PARTICIPANT
Staf dan Manajer HRD, GA, Seluruh Karyawan & Public
INSTRUCTOR
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.
TIME AND VENUE
- Hotel UNY Yogyakarta
- Senin- Rabu, 28 – 30 Januari 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
TUTION FEE
Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential).
FACILITIES
- Training Modules
- Training Kit
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Dinner & City Tour
- Coffee Break & Lunch