Kupas Tuntas Permenakertrans No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
(Update dan Tips dalam penerapan Permenakertrans No. 19 tahun 2012)
Epicentrum Walk Office Suite, Jakarta | Selasa, 19 Februari 2013 | Rp. 1.850.000 / orang
LATAR BELAKANG
Setelah ditandatanganinya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar pada tanggal 15 November 2012 lalu, maka banyak timbul pertanyaan dan bagaimana dampak Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 terhadap perusahaan pengguna, penyedia jasa outsourcing maupun pekerja dengan status kerja dan jenis pekerjaan yang dibatasi tersebut.
Workshop sehari ini akan mengupas tuntas mengenai Permenakertrans No. 19 tahun 2012, tentang bagaimana cara mengadopsi peraturan baru tersebut dalam perusahaan, bagaimana dampak bagi pengguna maupun penyedia jasa outsourcing, langkah apa saja yang harus diambil oleh perusahaan terkait hal tersebut. Dengan narasumber yang sangat kompeten dan menguasai dalam bidangKetenagakerjaanRI, maka workshop ini wajib untuk diikuti oleh setiap para praktisi, akademisi, dan para pemerhati ketenagakerjaan.
TUJUAN PELATIHAN
- Mengerti dan memahami isi Permenakertrans No. 19 Tahun 2012.
- Antisipasi dampak penerapan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 bagi perusahaan pengguna dan penyedia jasa outsourcing.
- Mengatur langkah dan strategi dalam penerapan Permenakertrans No. 19 tahun 2012.
PEMBAHASAN MATERI
- Penjelasan isi PERMENAKERTRANSNo. 19 Tahun 2012
- Dampak / akibat yang timbul dari Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
- Langkah – langkah efektif dalam penerapan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012
TRAINER
Basani Situmorang, SH, M. Hum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
INVESTASI
- Normal Price Rp. 1.850.000 / orang atau Rp. 3.500.000
- Sudah termasuk Coffe Break 2x, Makan siang, Seminar Kit, Sertifikat
cforms contact form by delicious:days