UPDATE FAKTUR PAJAK, RESTITUSI DAN PEMERIKSAAN PPN
Hotel Le Meridien Jakarta | 09.00 – 16.30 | 12 Juli 2012 | Rp 1.750.000
Membahas ketentuan, permasalahan serta solusi atas Faktur Pajak, restitusi dan pemeriksaan PPN, dengan fokus pembahasan sehubungan dengan berlakunya PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN (mulai berlaku 4 Januari 2012) dan PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (mulai berlaku 1 Januari 2012). Pembahasan dikaitkan pula dengan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.
MATERI
- Faktur Pajak : Saat Penyerahan dan Pembuatan, Tanggung Jawab Renteng, Pemakaian Sendiri, Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean, Penghapusan Piutang, BKP Musnah/Rusak Karena Force Majeur, Transaksi dengan Mata Uang Asing, Faktur Pajak Terlambat, PKP Pedagang Eceran
- Pengkreditan Pajak Masukan : Tempat Lain Pengkreditan Pajak Masukan, PKP Belum Berproduksi
- Restitusi PPN : Kesalahan Pemungutan PPN, PKP Beresiko Rendah, Pengembalian Pendahuluan, Penelitian
- Pemeriksaan : Kriteria Seleksi dan Pelaksanaan Pemeriksaan
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Managing Partner Tax Consulting
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
INVESTASI
- Rp 1.600.000 (Pembayaran H-10), Rp 1.750.000 (Pembayaran setelah H-10)
- Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
- Bonus : 2 buku perpajakan tentang PPN