UPDATE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK TAHUN 2013 (MULAI BERLAKU 1 MARET 2013)
Hotel Bidakara, Jakarta | 20 Maret 2013 | Rp 1.750.000
Menteri Keuangan telah menerbitkan serangkaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang semuanya mulai berlaku 1 Maret 2013, yaitu nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Bagi sebagian besar Wajib Pajak tidak mudah memahami ketentuan baru tersebut, yang jumlah keseluruhan halamannya mencapai 254 halaman.
Apa perbedaan PMK yang baru tersebut dengan ketentuan sebelumnya? Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Jangan sampai Anda salah langkah! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam penyelesaian Sengketa Pajak! Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan Pembetulan, Keberatan, Pengurangan/Pembatalan berdasarkan ketentuan terbaru.
MATERI
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
- 8/PMK.03/2013
- 9/PMK.03/2013
- 11/PMK.03/2013
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Managing PartnerTax Consulting
- Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
INVESTASI
Rp 1.600.000 (Pembayaran H-10), Rp 1.750.000 (Pembayaran setelah H-10)
Bonus Buku :
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
- Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM
DOORPRIZE
Buku-buku perpajakan
cforms contact form by delicious:days