UPDATE PPh PASAL 21, PELAPORAN DAN e-SPT
Hotel Le Meridien, Jakarta | 23 Januari 2014 | Rp 2.000.000
Hotel Le Meridien, Jakarta | 11 Februari 2014 | Rp 2.000.000
Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan dikenai sanksi. Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta diharapkan mampu :
- Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
- Mengidentifikasi permasalahan Pemotongan PPh Pasal 21 dan cara penyelesaiannya
- Mengisi SPT dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
- Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014
MATERI PELATIHAN
- Cara memahami peraturan PPh Pasal 21 secara benar
- Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Identifikasi permasalahan dan cara penyelesaiannya:
- Penentuan golongan penerima penghasilan: Pegawai tetap vs. pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai
- Penentuan jenis penghasilan:
- Penghasilan yang bersifat teratur vs. tidak teratur
- Penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk uang vs. dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
- Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 vs. PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai
- Penghasilan yang bersifat berkesinambungan vs. tidak bersifat berkesinambungan
- Cara Pemotongan PPh Pasal 21: Dipotong dari penerima penghasilan vs. ditanggung oleh pemberi penghasilan
- Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
- Tax planning PPh Pasal 21
- Pengisian SPT PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013: Latar belakang dan tujuan perubahan, pokok-pokok perubahan dan contoh kasus
- e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014: Instalasi, pengoperasian dan contoh kasus
PESERTA YANG DIHARAPKAN
Untuk efektifitas pelatihan, peserta diharapkan telah mempunyai pengetahuan dasar PPh Pasal 21 dan membawa laptop.
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Managing Consulting
- Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang perpajakan
- Penyusun dan editor buku perpajakan
INVESTASI
Rp 2.000.000
Bonus Buku :
- Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Pajak Penghasilan Pasal 21, dilengkapi dengan revisi
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
CD aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014
Doorprize