UPDATE REGULASI: Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta | 06 Oktober 2014 | Rp. 4,500,000/peserta
“Implikasi diterbitkannya
PERMEN PERDAGANGAN RI Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014
sebagai Perubahan dari PERMEN PERDAGANGAN RI
Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014
“Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara”
RUNDOWN
- Implikasi ditetapkanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tantang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
- Ketentuan-Ketentuan HUKUM yang perlu diperhatikan Pelaku Usaha dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
- Paparan Singkat atas Peraturan DIRJEN Mineral & Batubara Nomor 714.k/30/DJB/2014 Tantang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Ekxportir Terdaftar
- Peluang dan Tantangan Pelaku Usaha Batubara di Indonesia pasca ditetapkanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 tahun 2014
PEMBICARA
DIR Ekspor Produk Industri
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DIR MINERBA
KEMENTERIAN ESDM