UPDATED Regulasi dan Aplikasi PPh 21/ 26 & PPN

UPDATED Regulasi dan Aplikasi PPh 21/ 26 & PPN

The Park Lane Hotel, Jakarta | 05 – 06 September 2017 | Rp 4.925.000 

 

 

Sebagai warga negara yang baik, Anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Tata cara penerapan pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya. Instrumen hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para Wajib Pajak, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari “PPh Pasal 21 dan PPN aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan PPh Pasal 21/26 dan PPN sehingga kewajiban pajak Anda sesuai dengan yang seharusnya.



Manfaat Pelatihan:

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 dan PPN.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT PPh Pasal 21/26 dan SPT PPN serta menerbitkan Bukti Potong dan Faktur Pajak.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).



Metode Pelatihan:

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.



Materi Pelatihan:

1.   Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)

  1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak dan Pengecualinnya
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Pengurang Yang Diperbolehkan
  7. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  8. Tarif Pajak dan Penerapannya
  9. Perencanaan Pajak
  10. SPT PPh Pasal 21/26

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Dasar Pengenaan Pajak
  5. Faktur Pajak dan Nota Retur
  6. Pengkreditan Pajak Masukan
  7. PPN & PPn BM atas Ekspor dan Impor
  8. Restitusi PPN
  9. SPT PPN



Peserta:

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti  Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll.



Facilitator:

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.



Training Fee:

  • Rp 3.850.000 – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp 4.050.000 – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
  • Rp 4.550.000 – (On The Spot; payment at the last training )
  • Rp 4.925.000 – (Full Fare)
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days