Updating PPh Pasal 21: Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan PTKP Baru Sesuai Permenkeu No. 162/PMK.011/2012
Hotel Bidakara, Jakarta | Kamis, 14 Maret 2013 | Rp 1.750.000,-
DESKRIPSI
Perusahaan sebentar lagi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam bentuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 masa Desember 2012. Kewajiban perpajakan ini merupakan pengganti dari ditiadakannya pelaporan SPT PPh Pasal 21 tahunan.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:
- Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
- Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
- Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
- Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
- Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2012 dan SPT PPh 21 di tahun 2012 (dengan bantuan MS Excel) serta pelaporan eSPT-nya. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
1. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
2. Kewajiban Pemotong Pajak.
3. Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
4. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
5. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
6. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.
PERHATIAN
Setiap peserta “SANGAT DIHARAPKAN” membawa laptop sendiri-sendiri karena kami akan membagikan softcopy latihan perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS Excel. Softcopy tersebut bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 untuk lebih dari 1 juta pegawai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.
INSTRUKTUR: PRIANTO BUDI S.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber.
Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
Sebelum mendirikan perusahaan Konsultan dengan jabatan sebagai direktur, pengalaman pajaknya dimulai saat menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak dan auditor di kantor akuntan publik.
INVESTASI
- Rp 1.750.000,
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.