UPDATING PPh PASAL 21: PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN PTKP BARU SESUAI PERMENKEU NO 162/PMK.011/2012

UPDATING PPh PASAL 21: PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN PTKP BARU SESUAI PERMENKEU NO 162/PMK.011/2012

Park Hotel Cawang/ Harris Hotel  Tebet, Jakarta | 31 Juli 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel  Tebet, Jakarta | 20 Augustus 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel  Tebet, Jakarta | 19 September 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel  Tebet, Jakarta | 25 November 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare

 

DESKRIPSI
Perusahaan sebentar lagi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam bentuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 masa Desember 2012. Kewajiban perpajakan ini merupakan pengganti dari ditiadakannya pelaporan SPT PPh Pasal 21 tahunan.

Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:

  1. Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
  2. Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
  3. Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
  4. Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
  5. Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
  6. Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
  7. Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.

Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam loka karya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2012 dan SPT PPh 21 di tahun 2012 (dengan bantuan MS Excel) serta pelaporan eSPT-nya. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.:

PROGRAM OUTLINE

  • Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  • Kewajiban Pemotong Pajak.
  • Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
  • Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  • Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
  • Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
  • Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.

 

Workshop Leader:

Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Muhammad Mansur, Ak, BAP, CPA Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP

 

Harga :

  • Rp 2.000.000 – Full Fare
  • Rp 1.850.000 – Early Bird
  • Rp 1.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days