UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

UU KETENAGA-KERJAAN, OUTSOURCING, IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

Hotel UNY Yogyakarta |  Senin-Rabu, 28 – 30 Januari 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp. 7.500.000 per peserta

 

ABSTRACK

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK serta implementasi manajemen K3 dalam operasional perusahaan bahkan akan membahas kebijakan pemerintah dalam menangani teknis pembayaran pesangon pada pekerja yang di PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mempunyai efek konsekuensi dalam penjelasan hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja serta sebagai dasar pegangan hukum bila terjadi perselisihan di masa yang akan datang.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

OUTLINE

1.    Outsourcing

  • Pemahaman Pengertian Outsourcing
  • Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
  • Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
  • Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
  • Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

2.    PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

  • Perjanjian Kerja dan Jenisnya
  • Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
  • PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
  • Kewajiban Pengusaha dalam PKWT 5. Perubahan PKWT menjadi PKWTT

3.    PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu)

  • Perjanjian Kerja dan Jenisnya
  • Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
  • Kewajiban Pengusaha dalam PKWTT

4.     Studi Kasus Dan Contoh Bentuk Draft Perjanjian

  • Outsourcing
  • PKWT
  • PKWTT

5.     Manajemen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No. 2 / 2004
6.    Manajemen Solusi Efektif Dalam Menyelesaikan PHK Tanpa Konflik

  • Kebijakan
  • Manajemen PHK Moderen
  • Pemecahan Perselisihan

7.    Kebijakan Manajemen K3 Pada Kegiatan Operasional Perusahaan
8.     Pengembangan Program Jamsostek Dalam Perlindungan Pekerja Yang Di PHK

  • Kebijakan dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Perlindungan Pekerja Yang Di PHK
  • PT Jamsostek Sebagai Salah Satu Badan Penyelenggara Jaminan Sistem Tenaga Kerja
  • Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Pembayaran Pesangon Pekerja Yang Di PHK Melalui PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

PARTICIPANT

Staf dan Manajer HRD, GA, Seluruh Karyawan & Public

INSTRUCTOR

Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

TIME AND VENUE

  • Hotel UNY Yogyakarta
  •  Senin-Rabu, 28 – 30 Januari  2013
  • 08.00  – 16.00 WIB

TUTION FEE

Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential).

FACILITIES

  • Training Modules
  • Training Kit
  • Certificate
  • Exclusive Souvenir
  • Dinner & City Tour
  • Coffee Break & Lunch

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days