Verifikasi VS Pemeriksaan Pajak, Penyelesaian Sengketa Pajak
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel Tebet, Jakarta | 19 – 20 Juni 2013 | Rp 9.500.000
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel Tebet, Jakarta | 24 – 25 September 2013 | Rp 9.500.000
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel Tebet, Jakarta | 21 – 22 Oktober 2013 | Rp 9.500.000
Park Hotel Cawang/ Harris Hotel Tebet, Jakarta | 26 – 27 Desember 2013 | Rp 9.500.000
Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatanVerifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatanVerifikasi. Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti denganVerifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ?Apa bedanyaVerifikasi dengan Pemeriksaan ?Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ?Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ?HasilVerifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkanWajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ?Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukanVerifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukanVerifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penangananVerifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah !Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak !
MATERI
HARI PERTAMA
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
PENELITIAN SPT DAN TINDAK LANJUTNYA
- Analisa SPT
- Data perpajakan dan pemanfaatannya
- Surat himbauan, konseling
VERIFIKASI
- Tujuan, mekanisme
- Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak :
- Ruang lingkup dan criteria Verifikasi
- Tata cara
- Kewajiban dan hak petugas Verifikasi, Wajib Pajak
- Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
PEMERIKSAAN
- Kriteria seleksi pemeriksaan :
- Pemeriksaan rutin
- Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing: alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
- Jenis pemeriksaan :
- Pemeriksaan lapangan
- Pemeriksaan kantor
- Pemeriksaan tujuan kepatuhan :
- Pelaksanaan pemeriksaan : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik dan metode pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan
- Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
- Pemeriksaan transfer pricing : konsep dan prosedur
- Pemeriksaan tujuan lain
HARI KEDUA
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya.Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
SENGKETA PAJAK
- Penerbitan surat ketetapan pajak
- Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Keberatan
- Banding
- Gugatan
- Peninjauan kembali
TRAINER
T.B Edy Mangkuprawiranegara, SH., MSi
adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak yang sangat professional saat ini beliau menjabat sebagai ketua LBHPI (Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia) kandidat Doktor pada Universitas Tarumanegera dan masih aktif sebagai pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa kampus ternama Indonesia.
Harga :
- Rp 9.500.000 – Full Fare
- Rp 9.300.000 – Early Bird
- Rp 9.150.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)