WORKSHOP PERPAJAKAN : VERIFIKASI VS PEMERIKSAAN PAJAK, PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Hotel Le Meridien, Jakarta | 11 – 12 Desember 2012 | Rp 3.000.000
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi. Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penanganan Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah ! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak !
MATERI
HARI PERTAMA
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik
PENELITIAN SPT DAN TINDAK LANJUTNYA
- Analisa SPT
- Data perpajakan dan pemanfaatannya
- Surat himbauan, konselin
VERIFIKASI
- Tujuan, mekanisme
- Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak :
- Ruang lingkup dan kriteria Verifikasi
- Tata cara
- Kewajiban dan hak petugas Verifikasi, Wajib Pajak
- Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
PEMERIKSAAN
- Kriteria seleksi pemeriksaan :
- Pemeriksaan rutin
- Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
- Jenis pemeriksaan :
- Pemeriksaan lapangan
- Pemeriksaan kantor
- Pemeriksaan tujuan kepatuhan :
- Pelaksanaan pemeriksaan : peminjaman dokumen, permintaan penjelasan dan keterangan, tehnik dan metode pemeriksaan, pemberitahuan dan pembahasan pemeriksaan
- Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
- Pemeriksaan transfer pricing : konsep dan prosedur
- Pemeriksaan tujuan lain
HARI KEDUA
Pada setiap topik, pembahasan meliputi ketentuan yang mengatur, identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya. Pembahasan kasus terdapat pada beberapa topik.
SENGKETA PAJAK
- Penerbitan surat ketetapan pajak
- Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Keberatan
- Banding
- Gugatan
- Peninjauan kembali
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Postgraduate in Tax Auditing (Opleidings Institut Financien, Belanda)
- Managing Partner Tax Consulting
- Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
INVESTASI
- Rp 2.750.000 (Pembayaran H-10), Rp 3.000.000 (Pembayaran setelah H-10)
- Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 1.000.000
Bonus Buku :
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia
- Susunan Dalam Satu Naskah UU PPN dan PPnBM