COMPREHENSIVE TRANSFER PRICING
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Thursday – Friday | 14 – 15 Jul, 2011 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 3.000.000
Ditjen Pajak baru saja menerbitkan peraturan tentang Transfer Pricing melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal l6 September 2010. Kehadiran Peraturan tersebut tentunya melegakan,setelah selama dua tahun terakhir Wajib Pajak diliputi ketidakpastian hukum karena belum adanya guidance resmi pemerintah yang mengatur Transfer Pricing kecuali hanya mengacu pada OECD TP Guideline.
- Apa saja implikasinya aterhadap transaksi transfer pricing?
- Bagaimana menyiapkan Transfer Pricing Documentation yang benar sesuai ketentuan terbaru?
- Bagaimana menerapkan metode yang tepat?
- Bagaimana menentukan arm’slength price?
- Apa sanksi jika tidak membuat TP Doc? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang harus di jawab agar perusahaan terhindar dari risiko transfer pricing.
- Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Bagaimana penerapan kedua peraturan tersebut?
Siapa Yang PerluHadir
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
MateriPelatihan
Hari 1
- Review PER-43/PJ/2010
- Implikasi PER-43/PJ/2010 terhadap kewajiban perpajakan
- Identifikasi metode transfer pricing yang tepat
- Menentukan arm’s length price
- Teknik menyiapkan TP Documentation yang benar sesuai ketentuan PER 43/PJ/2010
- Memahami resiko jika tidak membuat TP Documentation secara benar
Hari 2
- Transfer Pricing on Intangible Properties
- Transfer Pricing on Business Restructuring
- Review PER-48/PJ/2010
- Review PER-69/PJ/2010
- Studi Kasus Penyusunan Transfer Pricing Documentation
KEYNOTE SPEAKER
Kasubdit Pemeriksaan Transaksi Khusus – Direktorat Jenderal Pajak *)
Course Instructors
- Karsino, Ak., BKP. Mr
Adalah akuntan dan konsultan pajak dengan nomor registrasi konsultan SI-691/PJ/2002. Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini juga pemegang Sertifikat Brevet C yang pernah berkarir sebagai Auditor pemerintah selama tujuh tahun. Sangat berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri terutama untuk area regulasi perpajakan dan undang-undang perpajakan progresif. Selain menjadi pengajar dalam berbagai seminar dan workshop perpajakan, beliau juga sangat berpengalaman sebagai instruktur pajak dalam in-house training dan sebagai kontributor dalam penyusunan materi CD TaxGuide™, TaxGuide Online™ dan TaxGuide PPN™ - Wahyu Nuryanto . MrWahyu Nuryanto Wahyu Nuryanto memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang Perpajakan Internasional, Tax Treaty, dan Sistem Perpajakan Jepang. Wahyu adalah Master dari National Graduate Institute for Policy Studies di Jepang, Akuntan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dan lulusan dari Universitas Airlangga. Wahyu pernah menjabat sebagai Kepala Seksi P3B ( Tax Treaty) untuk wilayah Asia Pasifik di Direktorat Jenderal Pajak. Wahyu juga masih menyempatkan diri mengajar di STAN-PPAK, Jakarta serta aktif dalam berbagai kegiatan profesi.
Investasi
- Rp. 3.000.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
- + Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Thursday – Friday | 14 – 15 Jul, 2011
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870