WITHHOLDING TAX : ADMINISTRASI & STRATEGI PENERAPANNYA
Bekasi | 17 April 2013 | 09.00-16.00 WIB | Rp. 1.500.000,- / person
Wajib Pajak dilibatkan dalam proses pemungutan pajak dengan adanya Withholding tax, Namun pemungut pajak biasanya berisiko besar menanggung beban pajak apabila adanya kesalahan pemotongan/pemungutnya.
Workshop ini membahas tuntas tentang Bagaimana melakukan administrasi dan strategi penanganan Withholding Tax yang baik, agar terhindar dari risiko perpajakan yang bisa mengurangi profit.
MATERI PELATIHAN :
- Teori dan Kosep Dasar Withholding Tax
Definisi, ruang lingkup, jenis-jenis WHT, landasan mengapa ada WHT di Indonesia?, hak dan kewajiban pemotong pajak.
- PPh Pasal 21/26
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 21/26, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 21/26, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 23, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Subjek, objek, saat terutang, tarif dan DPP PPh Pasal 26: Surat Keterangan Domisili (form DGT -1 dan form DGT-2) & prinsip dasar pemajakan dan tax treaty.
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah bangunan, jasa konstruksi, dll dan PPh Pasal 15 atas pelayaran dan penerbangan dalam negeri.
- Tax Planning PPh WHT: Klausul kontrak, gross up yang aman, memilih terminologi, dll
- Implikasi withholding tax terhadap Tax Compliance terkait masalah bukti potong dan SPT, serta terhadap kewajiban pelaporan pajak
- Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan Withholding Tax.
- Diskusi & Studi Kasus
Investasi
Rp. 1.500.000,- / person (1 hari)
Tanggal : 17 April 2013
Waktu : 09.00-16.00
Fasilitas :
- Sertifikat
- Modul
- Coffee Break & Lunch
Nara Sumber :
Tim Pengajar yang ahli dibidang perpajakan , baik dari struktural DJP maupun konsultan Pajak