Withholding Tax Sesuai UU Pajak Baru
Hotel Harris Tebet, Jakarta | 21 – 22 November 2013 | Rp 4.000.000 – Full Fare
DESKRIPSI
Apakah kita ditunjuk menjadi Pemotong PPh? Apa saja PPh yang harus kita potong? Bagaimana jika rekanan tidak mau dipotong? Perlukah di-gross up? Bagaimana jika rekanan belumber-NPWP? Benarkah kita harus memotong PPh dua kali lipat? Final atau tidak? Sebagai Pemotong PPh, ada sanksi pajak-bunga, denda, kenaikan-yang telah disediakan jika kewajiban pemotongan tidak atau kurang dilaksanakan.
Abstraksi
Withholding Tax (pemotongan/pemungutan) adalah salah satu kewajiban WP, terutama WP yang oleh UU pajak ditunjuk menjadi Pemotong/Pemungut PPh. Beragamnya jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax dan bervariasinyatarif yang diterapkan, kerap menyulitkan WP untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Padahal, jika kewajiban tidak dilakukan, ada ancaman sanksi perpajakan, baik sanksi denda, bunga maupun kenaika. Pelatihan ini dimaksudkan agar WP terutama pemotong/pemungut PPh-lebih memahami segala hal mengenai withholding tax, khususnya withholding tax menurut UU KUP dan UU PPh terbaru.
Tujuan
Peserta diharapkan dapat memahami ketentuan mengenai withholding tax terutama yang berkaitan dengan subjek, objek, tariff dan dasar pengenaan pajak serta tata cara penyetoran dan pelaporannya. Di sampingitu, peserta diharapkan dapat melakukan tax manajemen dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajaknya tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada dan bias mengantisipasi sertamengambil keuntungan dari perubahan dalam UU perpajakan yang baru, terutama yang berkaitan dengan withholding tax.
Topik yang dibahas
HARI PERTAMA
- Pengantar Withholding Tax
- Macam dan jenis Withholding Tax sesuai UU dan peraturan baru;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 4 ayat (2), termasuk jasa konstruksi:
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 26
HARI KEDUA
- PPh Pasal 26 (lanjutan)
- PPh Pasal 26 dan Tax Treaty;
- Pengertian Tax Treaty;
- Pembahasan per jenis penghasilan;
- CRT sebagai syarat penerapan Tax Treaty
- Tax Planning PPh Pasal 15/22/23/26 dan PPh Final;
- Rekonsiliasi Objek Withholding Tax dengan PPhBadan.
Peserta
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf akuntansi, perpajakan dan sebagainya
Workshop Leader:
Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) Akademisi Perpajakan & Pengajar Brevet Pajak
Harga :
Rp 4.000.000 – Full Fare
Rp 3.850.000 – Early Bird
Rp 3.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)