WITHHOLDING TAX UPDATE (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2)
Jakarta | 03 – 04 November 2016 | Rp. 3.750.000,-
Jakarta | 11 – 12 November 2016 | Rp. 3.750.000,-
LATAR BELAKANG TRAINING WITHHOLDING TAX UPDATE
Sejak dulu Withholding Tax merupakan andalan pemerintah untuk mempercepat pemungutan pajak. Dengan Withholding Tax, Wajib Pajak dilibatkan dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui update terkini dari peraturan Witholding Tax. Di pertengahan tahun ini diterbitkan berbagai ketentuan pajak terkait WHT antara lain telah diterbitkan PMK-122/PMK.010/2015 dan PER-32/PJ/2015 (PPh-21/26 Perubahan Tarif PTKP) , PMK-90/PMK.03/2015 (Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, PMK-107/PMK.010/2015 (PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, PMK No-141/PMK.03/2015 (Jenis jasa PPh Pasal 23).
Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan update peraturan terkini, aplikasi e-SPT dan perencanaan pengelolaan WHT, sehingga perusahaan tidak harus membayar pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain.
TUJUAN TRAINING WITHHOLDING TAX UPDATE
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Witholding Tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dengan e-SPT dan menerbitkan Bukti Potong
TRAINER TRAINING WITHHOLDING TAX UPDATE
TAUFIK HIDAYAT, M.Akt, BKP.
Taufik Hidayat, M.Akt,BKP. Lulusan Strata II Universitas Budi Luhur ini telah lama menekuni bidang perpajakan, khususnya Pasal-21/26 semenjak Tahun 1997, Beliau juga memberikan pelatihan Training mengenai e-SPT Masa Pasal 21/26, PPh Pasal 21/26, Dan e-SPT Masa PPN.
Berperan sebagai konsultan di berbagai perusahaan Swasta Diantaranya : PT. Buma Intinaker, Subcon PT. Freeport Indonesia, PT. BII Finance Center, PT. Commerce Finance, PT. Graha Mitra Lestari, PT. Stella Maris International School, PT. Medina Multi Mitra, PT. Jasa Survei Internasional, PT. Elco Power System, PT. Eltriyasa, PT. Bina Daya Nugraha,
Walaupun saat ini telah menguasai hampir seluruh jenis Pajak, namun Beliau tetap fokus dalam pengembangan dan pengayaan ke-ilmuan PPh-21 dan e-SPT.
INVESTASI TRAINING WITHHOLDING TAX UPDATE
- Rp 3.750.000,-
- (termasuk Souvenir, Flash disk, materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)
TEMPAT TRAINING WITHHOLDING TAX UPDATE
(Akan di Informasikan di dalam surat konfirmasi Pendaftaran Training)
- Hotel Ibis Senen – Jakarta
- Hotel Santika Premier (Hayam Wuruk)
- Hotel Santika Slipi