WORKSHOP MEMAHAMI PER-31/PJ/2009 (PPh PASAL 21)
Gd. Graha Sejahtera Mandiri Jakarta Timur | Kamis, 16 Juli 2009 | Rp.600.000,-
Pemahaman ketentuan PPh 21 terkini merupakan kebutuhan mutlak dan mendesak dari seluruh pemberi kerja, kesalahan pemotongan PPh 21 dapat berdampak pada Pemenuhan pajak perusahaan, (pemberi kerja) , pada kewajiban pajak pribadi pegawai, bahkan penerimaan negara. Oleh karena itu Seminar ini wajib diikuti oleh para Manager Keuangan,staff akuntansi dan pajak perusahaan, baik swasta maupun BUMN,dan bendaharawan pemerintah
Materi Workshop Pelatihan meliputi :
- Peraturan PPh Pasal 21 Terbaru
- Implikasi UU KUP dan UU PPh Baru Terhadap PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan yang relevan dengan Pph Psl 21
- Peraturan Dirjen Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemotongan PPh Psl 21
Implementasi Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru yaitu:
- Tata cara Penghitungan Pph Psl 21 Terbaru& Pengisian SPT Masa PPh Psl 21 Terbaru
- Dasar Hukum Fasilitas PPh Psl 21 ditanggung pemerintah
- Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh DTP
- Peluang TAX PLANNING, STUDI KASUS DAN DISKUSI
- Peluang Perencanaan Pajak dalam Pemotongan Pph Psl 21
SOLUSI TEPAT PAJAK ANDA
Program ini bermanfaat bagi Eksekutif di bidang Akuntansi, Keuangan, Pajak, Ahli Hukum, Wirausaha dan Mahasiswa.
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Juli 2009
Waktu/Jam : 09.00 -15.00 WIB
Pembicara : Bpk. M. Mansur, Ak., CPA.,BKP
Biaya : Rp.600.000/orang ( sebelum tanggal 10 Juli 2009 : Rp 450.000)
Fasilitas : Materi,Sertifikat,Makan Siang, Snack, Konsultasi