Workshop Pasar Modal Aspek Hukum dalam Initial Public Offering dan Rights Issue sebagai Sumber Pendanaan

Workshop Pasar Modal Aspek Hukum dalam Initial Public Offering dan Rights Issue sebagai Sumber Pendanaan

Hotel  Grand Sahid Jaya, Jakarta| Rabu, 23 februari 2011 |Rp. 2.500.000,-

 

Kata Pengantar
Pasar modal telah menjadi instrumen perekonomian yang sangat penting untuk sebuah Negara. Di samping sebagai alternatif tempat untuk investasi dan pembiayaan, pasar modal juga dapat dijadikan indikator bagi perkembangan perekonomian sebuah Negara.

Sebagai tempat berinvestasi pasar modal mempertemukan unit surplus (investor) dengan unit defisit (perusahaan-perusahaan) untuk melakukan alokasi modal di antara mereka. Pasar modal adalah sumber dana segar jangka panjang, yang keberadaan institusi ini tidak hanya sebagai wahana sumber pembiayaan tetapi juga sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat.

Pasar Modal telah menjadi sarana penting bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan sumber dana di luar sumber dana internal perusahaan. Melalui pasar modal sebuah perusahaan mendapatkan dana dengan menjualkan sahamnya kepada investor. Untuk dapat mencatatkan saham di pasar modal, sebuah perusahaan harus melalui proses yang sering dikenal dengan Penawaran Umum atau Initial Public Offering (“IPO”) maupun dengan penambahan modal bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum atau yang lebih dikenal dengan Rights Issue.

Dalam proses IPO, perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham perseroan. Dengan melakukan IPO, suatu perusahaan akan berubah menjadi perusahaan publik yang tidak hanya tunduk terhadap undang-undang perseroan terbatas tetapi juga tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pentingnya proses IPO bagi perusahaan yang akan Go Public membuat perusahaan harus melakukan persiapan yang benar-benar matang sehingga perusahaan maupun calon investor sama-sama merasakan keuntungan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha maupun calon investor harus memahami peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya proses maupun tahapan IPO sehingga dapat mengurangi risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berkaitan dengan hal itu penawaran terbatas atau disebut right issue merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk memperoleh sumber dana.  Right issue juga akan menyebabkan jumlah saham perusahaan yang ada akan bertambah sehingga diharapkan akan meningkatkan frekuensi perdagangan atau yang berarti meningkatkan likuiditas saham. Peran right issue tersebut tentu saja menyebabkan perusahaan-perusahaan tertarik untuk melakukan right issue. Oleh karenanya workshop ini akan memberikan penjelasan secara mendalam tentang aspek hukum dalam right issue yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Bagaimanakah Prosedur proses Initial Public Offeringdan Rights Issue? Bagaimanakah aspek hukum dalam suatu proses Initial Public Offering dan Rights Issue? Bagaimanakah implikasi hukum proses Initial Public Offering dan Rights Issuebagi sebuah perusahaan? Dapatkan informasi selengkapnya dalam Workshop yang akan diselenggarakan oleh kami, DAT Indonesia, dengan tema “Workshop Pasar Modal: Aspek Hukum dalam Initial Public Offering dan Rights Issue sebagai Sumber Pendanaan”.

 

TUJUAN

Memberikan gambaran kepada para aspek hukum dalam Initial Public Offering dan Rights Issue serta perlindungannya terhadap investor maupun pemegang saham yang lama.


MANFAAT

  • Pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan Initial Public Offering dan Rights Issue yang terdapat dalam Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • Pemahaman konsep persiapan dan pelaksanaan Initial Public Offering dan Rights Issue sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mendapatkan informasi terbaru perkembangan hukum pasar modal; dan
  • Bertemu dan membina jaringan dengan pemain-pemain utama bisnis di Indonesia.


SUBJEK UTAMA

  • Aspek hukum dalam proses Initial Public Offering dan Rights Issue;
  • Aspek hukum perlindungan terhadap investor dalam proses Initial Public Offering.
  • Aspek hukum perlindungan terhadap pemegang saham yang lama dalam proses Rights Issue.


TARGET PESERTA

  • Pelaku usaha Pasar Modal;
  • Perwakilan perusahaan publik;
  • Advokat atau Konsultan Hukum Pasar Modal;
  • Akademisi;
  • Mahasiswa;
  • Pihak-pihak lain yang tertarik mendalami hukum pasar modal;
  • Pihak-pihak lain yang tertarik untuk berinvestasi dalam pasar modal.


Pembicara:

  • Indra Safitri, S.H, M.H (Ahli dan Konsultan Hukum Pasar Modal)
  • Mufli Asmawijaya (Kasub Bagian  Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II)


JADWAL KEGIATAN

Rabu, 23  Februari 2011, Pukul 08:00 – 16:00 WIB.


TEMPAT

Hotel  Grand Sahid Jaya, Jakarta.


INVESTASI

Rp. 2.500.000


FASILITAS


  • USB;
  • Tas Eksklusif;
  • Materi pembicara (Hard Copy dan Soft Copy);
  • Sertifikat;
  • 1x Lunch, 2x Coffee break.



Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days